Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur jadi Tersangka Kasus Suap Anaknya

MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anakny

Tribunnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kiri). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - MW, ibunda Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu yang bersangkutan diperiksa penyidik pada Senin, 4 November 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ungkap Qohar.

Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

Sebelum penetapan MW sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

iga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10).  Kini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
iga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Kini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). (Istimewa)

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan yang totalnya mencapai Rp20 miliar serta beberapa barang elektronik yang dianggap terkait dengan tindak pidana ini.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti pemufakatan jahat dalam kasus ini yang melibatkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat.

Keduanya dianggap terbukti berkonspirasi untuk mengatur putusan kasasi agar Ronald Tannur bebas.

Dalam kesepakatan tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof, serta biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Namun, hingga saat ini, uang suap tersebut belum diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

"Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung," kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan Mengendus Ada Indikasi Ronald Tannur Hendak Kabur Usai Ketahuan Suap Hakim

Kasus Ronald Tannur

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved