Pembunuhan

Terungkap Edward Tannur Tahu Biaya untuk Bebaskan Ronald Tannur dari Hukuman

Biaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum terungkap. Hal itu dikatakan Kejaksaan Agung.

Kolase foto/istimewa
Edward Tannur memberikan fee agar Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum 

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Mengenai "Fee" Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur"

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved