Berita Regional
Ronald Tannur Kembali Dibekuk di Rumahnya setelah Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebasnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur kembali harus menghadapi masalah serius
Setelah sebelumnya diputus bebas oleh hakim di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, dia kembali dibekuk setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan itu
Ronald ditangkap di rumahnya oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya s
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya
Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
| Pilu! HUT Maluku Utara Tepat di Hari Kematian Suami Gubernur Sherly Tjoanda |
|
|---|
| Persekongkolan Sejoli di Riau Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 M, Sisilia Hendriani Rela Video Seks |
|
|---|
| Wanita Hamil Tewas usai Chek In di Hotel Bareng Pria Misterius, Keluarga Kaget: Pamitnya Antar Suami |
|
|---|
| Detik-detik Pabrik di Morowali Terbakar, Diduga Ada yang Terjebak |
|
|---|
| Viral! Pria Lanjut Usia Nikahi Gadis, Keluarga Yakin Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar adalah Asli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.