Pilkada Jakarta
Poltracking Disanksi usai Rilis Elektabilitas Tinggi untuk Ridwan Kamil, Rano Karno: Saya Prihatin
Bang Doel mengaku prihatin suatu lembaga survei yang sudah dianggap terpercaya bisa terjadi perbedaan data seperti itu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Pertanyaan ini muncul di media masa secara luas, dan perlu mendapatkan jawaban untuk menjaga integritas lembaga survei dan hak publik untuk mendapatkan informasi publik yang benar dan dipercaya menurut Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) dan etika survei opini publik.
SOP survei opini publik bersandar pada etika kegiatan ilmiah sebagai berikut, yaitu pelaksanaan survei tidak boleh mencederai hak asasi manusia yang tak terbatas hanya pada kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan untuk tidak berpendapat, dan kebebasan untuk menolak menjadi narasumber (responden).
Survei opini publik wajib bersandar pada pengukuran dan metodologi ilmiah yang menjadi pegangan dalam setiap survei yang reliable dan valid, tidak bias, sebagaimana standar dalam penelitian ilmiah.
Dari sisi metodologi, sampel harus mewakili populasi dengan tingkat kesalahan dan tingkat kepercayaan yang bisa ditoleransi.
Untuk itu berbagai teknik digunakan dengan mempertimbangkan unsur representasi dan efisiensi.
Dalam praktik survei yang melibatkan populasi besar dan kompleks digunakan multistage random sampling.
Proses emeriksaan terhadap kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama.
Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya yaitu pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan
keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik PERSEPI meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Hal ini karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
Terhadap Lembaga Survei Indonesia (LSI) tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik PERSEPI sudah memenuhi standar penyelidikan survei.(m27)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
KPUD Berhasil Efisiensi di Pilkada Jakarta, Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 448 Miliar ke Pemprov |
![]() |
---|
Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari |
![]() |
---|
Pejabat Baru di Lingkungan Pemprov DKI akan Dilantik Setelah Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
DPRD DKI Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur 2025-2030 |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditemani Istri dan Anak Kedua akan Hadiri di Penetapan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.