Pilkada Jakarta

Poltracking Disanksi usai Rilis Elektabilitas Tinggi untuk Ridwan Kamil, Rano Karno: Saya Prihatin

Bang Doel mengaku prihatin suatu lembaga survei yang sudah dianggap terpercaya bisa terjadi perbedaan data seperti itu.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno atau bang Doel saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Rano Karno atau bang Doel angkat bicara soal Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) memberi sanksi kepada Poltracking Indonesia karena hasil survei Pilgub Jakarta-nya beda.

“Saya tidak pandai survei, tetapi barang kali itu menjadi suatu konsekuensi kalau memang satu lembaga yang saya melihatnya kredibelitas ya kok bisa terjadi seperti itu saya enggak paham,” ucap bang Doel saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Bang Doel mengaku prihatin suatu lembaga survei yang sudah dianggap terpercaya bisa terjadi perbedaan data seperti itu.

“Artinya saya prihatin saja, karena selama ini kan Survei Poltracking ini saya anggap istilahnya saya selalu mengikuti mas Anta (pendiri Poltracking) saya enggak paham tentang data, tapi artinya keputusannya ada sanksi mungkin ada keputusan secara enggak langsung secara teknis seperti apa, saya merasa prihatin saja,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia imbas beda hasil survei Pilgub Jakarta dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Menurut hasil survei Poltracking yang dirilis Kamis (24/10/2024), pasangan Pramono-Rano berada di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen.

Sedangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memimpin dengan elektabilitas 51,6 persen.

Selanjutnya, paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, elektabilitasnya sebesar 3,9 persen.

Menurut Pengamat komunikasi politik dan Dosen Metode Penelitian Komunikasi Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan sanksi yang diberikan kepada Poltracking tentu layak diapresiasi selama lembaga survei tersebut benar-benar mengabaikan atau melakukan kesalahan prosedur survei.

“Sebab, kesalahan prosedur, apalagi disengaja, tentu hasil survei itu dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan paslon,” ucap Jamil saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Jamil mengatakan, jika mengacu pada penjelasan Dewan Etik Persepsi, memang ada kesan terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Poltracking Indonesia.

“Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian jumlah sampel valid sebesar 1.652 data yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2000 data sampel seperti yang dirilis ke publik,” jelas dia.

Jamil menyebut, apabila hal itu benar, tentu hasil data yang di publikasikan dengan data yang ditunjukkan saat pemeriksaan berbeda. Perbedaan itu tentu berimplikasi pada akurasi data yang dimiliki Poltracking Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved