Pilkada Jakarta

Poltracking Disanksi usai Rilis Elektabilitas Tinggi untuk Ridwan Kamil, Rano Karno: Saya Prihatin

Bang Doel mengaku prihatin suatu lembaga survei yang sudah dianggap terpercaya bisa terjadi perbedaan data seperti itu.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno atau bang Doel saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) 

Hasil survei tersebut tentu layak dipertanyakan. Ini artinya, elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono (51,6 persen), Pramono Anung-Rano Karno (36,4 %), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (3,6 %) menjadi layak tidak dipercaya.

“Penyampaian hasil survei yang tidak benar ke publik dapat dikatakan sebagai pembohongan publik. Hal ini tentu bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap dia.

Dia menuturkan, penyampaian hasil survei yang tidak benar dapat menjatuhkan paslon itu sendiri.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tentu yang paling dirugikan.

Sebab, pasangan ini dapat dipersepsi masyarakat kongkalikong dengan lembaga survei untuk menaikkan elektabilitasnya.

“Bahkan masyarakat bisa saja menilai, paslon tersebut menggunakan lembaga survei merangkap konsultan politik. Akibatnya, hasil survei digunakan untuk menggalang pendapat umum ke paslon tertentu,” jelas dia.

Untuk itu, kata dia, hasil elektabilitas dikondisikan sesuai pemesan untuk menggiring pendapat umum ke paslon tertentu.

Di sini peneliti merangkap sebagai konsultan politik dengan memanipulasi data agar dapat menggiring masyarakat memilih paslon tertentu.

“Realitas itu sudah menjadi rahasia umum. Karena itu, sudah seharusnya lembaga survei hanya fokus pada penelitian agar ia dapat objektif dalam melaksanakan penelitian. Dengan begitu, lembaga survei bisa bekerja profesional dengan tidak merugikan paslon serta tidak melakukan kebohongan publik,” jelasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Survei Poltracking dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) terkait hasil survei Pilkada Jakarta yang menyatakan elektabilitas pasangan RIDO unggul.

“Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik PERSEPI Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota PERSEPI Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Senin (4/11/2024).

Menurut Dewan Etik PERSEPI, dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik. 

“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik PERSEPI.

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik PERSEPI tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik. 

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik PERSEPI.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved