Berita Nasional

12 Poin Penting Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Salah Satunya Libur

Ada 12 poin penting yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-undang Cipta Kerja

warta kota/nuril yatul
Presiden Partai Buruh Said Iqbal turun ikut demo minta perubahan UU Cipta Kerja 

Apabila perundingan itu mentok, MK menegaskan bahwa PHK "hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap" sesuai ketentuan dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.

MK menegaskan, Pasal 156 ayat (2) dalam pasal 81 angka 47 beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "paling sedikit".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari soal Upah hingga PHK "

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved