Berita Nasional

12 Poin Penting Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Salah Satunya Libur

Ada 12 poin penting yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-undang Cipta Kerja

warta kota/nuril yatul
Presiden Partai Buruh Said Iqbal turun ikut demo minta perubahan UU Cipta Kerja 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada 12 poin penting yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang diajukan kelompok buruh pada Kamis (31/10/2024) malam.

Sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan mengajukan layangan gugatan tersebut. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu. 

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Kompas.com merangkumnya ke dalam 12 poin penting:

1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

Baca juga: Breaking News: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Buruh soal UU Ciptaker, Perusahaan Tak Boleh Asal PHK

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA)

"hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. 

Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved