Korupsi

Tom Lembong Tersangka Korupsi, Permadi Arya: Jijik, Senyumnya Persis Capres yang Dia Dukung

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula dan tersenyum saat ditahan Kejagung, Permadi Arya: Jijik, Persis Capres yang Dia Dukung

Instagram @permadiaktivis2
Tom Lembong Tersangka Korupsi, Permadi Arya: Jijik, Senyumnya Persis Capres yang Dia Dukung 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Tom Lembong pernah menjabat Mendag pada 2015-2016 dan Kepala BKPM pada 2016-2019.

Tom Lembong diketahui menjadi bagian tim sukses capres Anies Baswedan di Pilpres 2024 lalu.

Saat ditetapkan tersangka dan hendak ditahan Kejagung, Tom Lembong sempat menebarkan senyum dan mengaku menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Kuasa.

Atas penampilan Tom Lembong ini, pegiat media sosial dan aktivis anti intoleran Permadi Arya alias Abu Janda mengecamnya.

Permadi bahkan mengaku jijik dengan Tom Lembong yang masih sempat menebar senyum meski ditetapkan tersangka korupsi.

Hal itu ditunjukkan Permadi dengan unggahan foto berita online soal penampakan Tom Lembong setelah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Harta Tom Lembong Disorot Tidak Punya Rumah dan Mobil

"Yang jijik dari koruptor ini.. udah ketauan MALING, ditangkep pake rompi tahanan masih bisa nebar senyum.. hadeeh, persis kayak capres yang dia dukung kemaren (slide 2) senyam senyum seolah malaekat padahal bangke," kata Permadi di akun Instagramnya @permadiaktivis2, Rabu (30/10/2024).

Permadi kemudian mengaku bersyukur capres yang didukung Tom Lembong yakni Anies Baswedan tidak menang di Pilpres 2024 kemarin.

Sebab jika menang, katanya, maka isi kabinet akan penuh dengan sosok maling.

"Untung cuma 25 persen orang T0L0L yang pilih dia kemaren.. kalo sampe jadi presiden, bisa bisa isi kabinet nya maling model gini semua," kata Permadi sembari mengunggah foto Tom Lembong bersama Anies Baswedan yang sama-sama tersenyum.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Penetapan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024) malam.

Penetapan tersangka katanya setelah proses penyidikan dan temuan bukti yang cukup.

Tampak, Tom Lembong sudah memakai rompi tahanan kejagung dengan kedua tangan diborgol.

Ia hanya tersenyum saat diberondong pertanyaan dari awak media.

Terlihat, ia dalam kondisi sehat saat digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Ini Unggahan Tom Lembong Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Awak media lalu mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," ucap Tom Lembong sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

Baca juga: Ini Unggahan Tom Lembong Sehari Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Impor gula kristal putih, kata dia sesuai aturan seharusnya hanya dilakukan BUMN.

Namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukannya. 

Selain itu impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ucapnya.

"Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," ujarnya.

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved