Berita Regional

Kepala Sekolah Sempat Pertanyakan Status Tersangka Bu Guru Supriyani, tapi Polisi Tak Menggubris

Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/TribunSultra
Nasib guru honorer Supriyani yang dituding aniaya siswa kelas 1 SDN Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 

Ia menanggapi kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat, karena selama ini kejaksaan dapat mengambil keputusan berdasarkan rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya mekanisme keadilan restorative justice atau tanpa pemidanaan terhadap Supriyani pantas diterapkan.

Henry Indraguna berharap jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan.

Selayaknya, kata Henry, jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini. 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” katanya.

Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924.

Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," tuturnya.

Henry berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara rasa keadilan yang penuh empati.

Tidak hanya terduga pelaku yang mendapat perhatian, tetapi juga terhadap 2 anak Supriyani.

Sebelumnya, Supriyani terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap siswa yang ayahnya berprofesi sebagai polisi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah berjanji memberikan afirmasi bagi Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pernyataannya, pada Rabu 23 Oktober 2024.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan membantu mempercepat proses afirmasi bagi Supriyani, agar ia bisa diterima sebagai guru ASN PPPK. "Afirmasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan para guru dapat mengajar dengan tenang dan menjalankan tugasnya dengan baik," terangnya.

Prof. Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan afirmasi tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Pemberian afirmasi ini juga menunjukkan bahwa Kemendikdasmen sangat peduli terhadap hak dan kesejahteraan guru. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pendidikan nasional," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved