Berita Regional

Kepala Sekolah Sempat Pertanyakan Status Tersangka Bu Guru Supriyani, tapi Polisi Tak Menggubris

Dalam kesaksian, Sana Ali mengatakan berawal dari Kanit Reskrim yang memberikan informasi bahwa Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/TribunSultra
Nasib guru honorer Supriyani yang dituding aniaya siswa kelas 1 SDN Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 

Setelahnya, giliran Kepala Sekolah yang dipanggil .

Menurut Supriayani, Kepala Sekolah Sana Ali saat itu didatangi penyidik di rumahnya.

Di situ, Sana Ali diajak datang dan mengajak Guru Supriyani untuk datang ke rumah Bowo untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan.

"Di situ, Pak KS juga tadinya tidak mau ya, terus datang di rumah kita rundingan sama Kepala Sekolah dan teman-teman sekolah bagaimana baiknya, supaya ini masalah nggak berlanjut." kata Supriyani saat diwawancara eksklusif Tribunsultra.com di kediamannya, Senin (28/10/2024).

Namun, dalam pertemuan di rumah Pak Bowo tidak menemukan titik terang. 

Hingga akhirnya guru Supriyani pun ditahan selama sepekan sebelum perkara masuk persidangan.

Kini Supriyani pun harus menjalani persidangan atas yang dituduhkan kepadanya.

Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.

Henry Indraguna Minta Kasus Guru Supriyani Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pemerhati hukum Prof Henry Indraguna menyoroti permasalahan seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orang tua murid anggota polisi, karena diduga menganiaya anaknya.

Guru bernama Supriyani (37) sempat ditahan, setelah dilaporkan ke Polsek Baito.

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan Restorative Justice," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, mengaku mengikuti perkembangan kasus penahanan Supriyani.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved