Berita Regional

Miris Banget Nasib Pak Guru Marsono, Lerai Muridnya Berantem Malah Dipolisikan dan Diminta Rp70 Juta

Padahal menurut pengakuannya, Marsono alias Pak Son hanya melerai siswanya antara Al dengan siswi yang berkelahi.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunjabar
Guru SDN 1 Wonosobo, Marsono yang viral dilaporkan karena dugaan kekerasan. 

"Dia (orang tua Al) mau klarifikasi 'kenapa anak saya umur 10 tahun dipukul mukanya, apa enggak ada solusi lain'.

Bilangnya gitu (Al ngaku) dipukul mukanya sama Pak Son. Orang tua menanyakan kejadian itu, di sana saya menyampaikan kronologi kejadian tapi ibu Ayu tidak terima.

Sampai saya ingin mengajaknya ke kelas untuk menanyakan kepada siswa yang melihat kejadian itu, beliau tidak mau dengan alasan sudah dikondisikan," pungkas Pak Son.

Bukan cuma disuruh minta maaf, Pak Son syok lantaran diminta ganti rugi sebanyak Rp70 juta oleh AS.

Hal itu disampaikan orang tua Al saat melakukan mediasi bersama kepala sekolah dan Pak Son.

"Karena di situ tetap ngotot saya disuruh akui memukul, dia (orang tua Al) tidak terima, ya kalau jenengan mau lanjut ya silahkan.

Akhirnya dilakukan (Pak Son dilaporkan ke polisi). Saya enggak emosian, seperti ngobrol biasa saja. Tapi ibu Sondakh bilang 'kamu nantang saya ya? punya uang berapa kamu?' sampai muncul kayak gitu 'tahu enggak kerugian saya berapa? Rp70 juta'.

Dia menyebutkan nominal saat itu, saya enggak tahu (darimana angka Rp70 juta)," ungkap Pak Son.

Pak Son Tiga Kali Diperiksa

Ogah meminta maaf dan memberikan uang Rp70 juta, sikap Pak Son rupanya membuat orang tua Al geram.

AS akhirnya melaporkan Pak Son ke polisi dan dilakukan penyelidikan.

Singkat cerita, laporan dari AS itu pun diproses hingga Pak Son tiga kali menjalani pemeriksaan.

Sampai pada mediasi terakhir Pak Son kembali dibuat terkejut dengan permintaan orang tua Al.

Dalam pertemuan dengan Kanit Polres Wonosobo, orang tua Al meralat uang ganti rugi yang ia minta kepada Pak Son.

Bukan Rp70 juta, AS meminta Pak Son membayar Rp30 juta kepadanya jika mau laporannya dicabut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved