Kosmetik Ilegal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM Saat Gerebek Toko Online di Jakbar

Ini Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM Usai Gerebek Toko Online di Jakbar

|
istimewa
Ilustrasi kosmetik ilegal. Ini Daftar Kosmetik Ilegal yang Picu Kanker Berdasar Temuan BPOM Usai Gerebek Toko Online di Jakbar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek gudang toko online yang menjual kosmetik ilegal dengan nama akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis (24/10/2024).

Lokasi penggerebekan yang dilakukan BPOM berada di ruko Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Dari penggerebekan itu, BPOM menemukan dua merek kosmetik ilegal yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati. 

BPOM melakukan penggerebekan bersama personel Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan atau packing sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (28/10/2024).

Yang jadi pertanyaan, apa merek kosmetik yang diduga bisa memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati?

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berikut penjelasan BPOM:

Merek kosmetik ilegal yang diduga berpotensi memicu kanker kulit dan hati serta gangguan fungsi hati oleh akun “Kimberlybeuaty88” adalah Lameila dan SVMY.

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, dua merek tersebut bisa memicu penyakit berbahaya karena diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan, yakni Merah K-3 dan Merah K-10.

 “(Sampel produk) sedang uji lab. Kosmetik mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati, kanker kulit, serta kanker hati,” jelas Eka, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Adapun, Merah K-3 dan Merah K10 yang berbahaya bagi kesehatan sering disalahgunakan pada tata rias, seperti eye shadow, lipstik, dan perona pipi.

Eka menjelaskan, produk Lameila dan SVMY yang ditemukan memiliki varian yang beragam.

BPOM menemukan 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang nilai keekonomiannya ditaksir lebih dari 2,2 miliar rupiah.

Merek kosmetik Lameila dan SVMY yang berasal dari China masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder atau pengiriman barang dan mayoritas produk yang disita adalah rias wajah.

Selain menemukan dugaan kandungan berbahaya, BPOM juga mendapati bahwa penjual sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal selama satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved