Berita Regional
Ronald Tannur Kembali Dibekuk di Rumahnya setelah Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebasnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur kembali harus menghadapi masalah serius
Setelah sebelumnya diputus bebas oleh hakim di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, dia kembali dibekuk setelah Mahkamah Agung membatalkan keputusan itu
Ronald ditangkap di rumahnya oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya s
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, Ronald di angkap di rumahnya di perumahan wilayah Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebasnya pada tingkat kasasi.
"(Penangkapan Ronald Tannur) terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya
Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," pungkasnya.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik vonis bebas Ronal Tannur.
Tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Tiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Bukan hanya hakim, Kejaksaan pun menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.
Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di sana, suap perkara Ronald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Zarof Ricar merupakan perantara suap dari pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Kini kasus suap tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung.
3 Hakim Agung Kasus Ronald Tannur akan Diperiksa
Tiga Hakim Agung yang diduga disuap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Losa Rahmat untuk bebaskan Ronald Tannur dari pembunuhan Dini Serra akan diperiksa Kejaksaan Agung.
Jampidsus Kejaksaan Agung buka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, namun penyidik akan lakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," jelas Qohar dalam jumpa pers, Jum'at (25/10/2024).
Adapun dalam upaya suap ini, kata dia, bahwa nama ketiga hakim itu sebelumnya sudah dicatatkan oleh Lisa selaku pengacara Ronald untuk diberikan uang.
Baca juga: Berstatus Tersangka, 3 Hakim di Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat Prabowo
Uang itu lanjut Qohar hendak diberikan ke para hakim melalui Zarof yang berperan sebagai perantara.
"Ternyata uang ini masih di amplop, masih dirumah ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa? Untuk menyuap Hakim supaya perkaranya bebas," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara Ronald Tannur jadi Tersangka
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Adapun Zarof kata Qohar dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. Dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan untuk tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan Kejagung selama 20 hari kedepan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak ditahan karena penyidik telah melakukan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Detik-detik Kereta Menabrak Sejumlah Kendaraan di Sleman, 3 Orang Tewas |
|
|---|
| Dimakamkan di Imogiri Yogyakarta, Ini Prosesi Pemakaman Paku Buwono XIII dari Keraton Surakarta |
|
|---|
| 41 Siswa Terluka setelah Atap Gedung SMKN 1 Gunung Putri Bogor Ambruk Akibat Hujan dan Angin Kencang |
|
|---|
| Numpang Istirahat di Masjid Agung Sibolga, Pemuda Tewas Dianiaya |
|
|---|
| Kasus Fidusia, Kuasa Hukum Sebut Neni Nuraeni Hanya Jadi Korban Suami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gregorius-Ronald-Tannur-anak-anggota-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.