Sabtu, 11 April 2026

Judi Online

Sequis Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online Bagi Generasi Muda

Sequis Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online Bagi Generasi Muda

Istimewa
ilustrasi bahaya pinjol dan judol bagi Gen Z. Sequis Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online Bagi Generasi Muda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu jumlah penduduk Indonesia sekitar 70 persen tergolong dalam usia produktif (15-64 tahun).

Faculty Head Sequis Quality Empowerment, STAE, Yan Ardhianto Handoyo mengatakan gen Z dan milenial harus dipersiapkan sejak dini agar kelak menjadi generasi cerdas pengetahuan, memiliki moral yang baik, dan mapan finansial.

Dengan demikian, cita-cita mulia Indonesia mencetak generasi emas dapat terwujud.

Saat ini salah satu hal yang saat ini menjadi masalah finansial dalam masyarakat adalah maraknya penawaran pinjaman secara “online” (pinjol) atau dikenal juga dengan pinjaman daring.

Menjadi masalah karena banyak pinjol yang beredar berstatus ilegal.

Mereka memberikan pinjaman dengan cara yang sangat mudah dan cepat sehingga masyarakat tergiur.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Raja Tawuran Katak Bhizer Diburu Polisi, Kabur ke Kamboja?

Namun, berakhir dengan kesulitan keuangan karena tidak mampu melunasi pinjaman serta bunga yang tinggi.

“Aktivitas literasi digital dan literasi finansial harus menjadi hal primer dalam masyarakat terutama kepada calon generasi emas dan keluarganya demi menjaga finansial mereka saat ini dan masa depan," kata Yan.

Jika kondisi finansial buruk, menurutnya maka akan sulit mencapai pendidikan yang layak dan tinggi.

"Berikutnya menyusul masalah sosial akan meningkat, seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, angka kematian, tingkat pengangguran hingga kriminalitas,” sebut Yan Ardhianto.

Sebenarnya, kata dia pemerintah sudah melakukan upaya pemberantasan.

Data dari OJK menyebutkan bahwa 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/penawaran pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal sudah dihentikan oleh Satgas OJK sejak tahun 2017 s.d Maret 2024.

Namun demikian, meski sudah ada upaya pemberantasan, masih saja banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal.

Selain pinjol, hal lain yang tengah marak adalah judi online (judol) atau dikenal juga dengan judi daring. Kegiatan judol menjadi marak karena tidak perlu bertatap muka atau datang ke lokasi bandar.

Cukup menggunakan gawai yang tersambung dengan internet dan hanya menyertakan nomor rekening bank atau dompet digital serta e-mail sudah bisa mendapatkan akun di situs judi.

Baca juga: Begini Cara Nasabah Menghubungi Sequis

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved