Kabinet Prabowo Gibran

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Tribunnews.com
Mayor Teddy Indra Wijaya ditunjuk presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. Ini tugas resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet yang tanggung jawabnya setara Menteri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menunjuk ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet atau Seskab.

Posisi setara menteri itu lompatan besar dalam karier Mayor Teddy Indra Wijaya.

Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab, disampaikan Presiden Prabowo dalam Agenda Pengumuman Daftar Menteri Kabinet Merah Putih di Istana, Minggu (20/10/2024) malam.

Mayor Teddy adalah nama ke-53 atau masuk dalam susunan terakhir menteri atau pejabat setara menteri yang ditunjuk Prabowo mengisi Kabinet Merah Putih.

Ini berarti Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet ke-20.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet dijabat oleh Pramono Anung Wibowo, kader PDIP selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo, Bagaimana Soal Kepangkatannya? Ini Kata Mensesneg

Dikutip dari laman resmi setkab.go.id menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, dijelaskan Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Visi dan misinya, menjadi Sekretariat Kabinet yang berwibawa dan andal dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan;
Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

-Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

-Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

-Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

-Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

-Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

-Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

-Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

-Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan
prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di
lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan

-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga: Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Setkab menyelenggarakan kajian terkait isu-isu strategis yang menjadi perhatian presiden maupun publik, yang hasilnya disampaikan secara langsung kepada presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Masa jabatan Sekretaris Kabinet mengikuti masa jabatan Presiden, yakni lima tahun dan dapat diangkat kembali sesuai prerogatif presiden pada periode kedua.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Seskab dibantu Wakil Seskab, enam deputi, maksimal lima Staf Ahli, maksimal tiga Staf Khusus, dan segenap pejabat/pegawai struktural dan fungsional yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman nama Mayor Teddy oleh Prabowo sebagai Seskab, terbilang mengejutkan karena tidak masuk radar sebelumnya.

Pasalnya berbagai sumber menyatakan peluang terkuat kursi Sekretaris Kabinet bakal diisi oleh Bambang Eko Suhariyanto, yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Sosok Mayor Teddy Indra Wijaya dikenal publik sejak menjadi ajudan Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua.

Teddy merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat dari kesatuan Kopassus.

Teddy telah mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328 melalui keputusan Kepala Staf TNI AD (KSAD) 26 Februari 2024.

Namun kerjanya sebagai ajudan Prabowo telah diteruskan hingga masa jabatan Menhan usai. 

Sumber: Setkab.go.id

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved