Berita Kriminal

Penodong Pistol ke Anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel Ternyata Pecandu Narkoba Jenis Sabu

Penodong Pistol ke Anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel Ternyata Pecandu Narkoba Jenis Sabu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Ini tampang FA, pria yang todongkan Pistol ke anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel. Motifnya FA kesal tidurnya terganggu karena anggota PPSU memotong pohon. Penodong Pistol ke Anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel Ternyata Pecandu Narkoba Jenis Sabu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menyebut pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) ternyata sudah kecanduan narkoba.

"Dia kecanduan," ucapnya, kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).

Narkotika yang membuatnya kecanduan, tutur Anggiat, yakni jenis sabu.

Menurutnya pelaku sudah memakai obat terlarang tersebut selama satu tahun.

"Setahun lah, setahun lebih," tutur dia.

Karenanta kata dia FA melakukan aksinya bak koboi usai menggunakan sabu hingga akhirnya positif.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Todong Pistol ke Anggota PPSU di Pasar Minggu Jaksel

Kendati demikian, tak ditemukan pipet serta sisa sabu di rumah FA.

"Jadi sebelum kejadian, dia menggunakan (sabu)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FA yang menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) telah ditetapkan sebagai tersangka.

FA sebelumnya ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Sudah (tersangka)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Gogo menuturkan, tersangka FA juga sudah dilakukan penahanan.

"Sudah ditahan," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi tersebut.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Pulihkan Manggarai Pasca Bencana, Wali Kota Jaksel hingga PPSU Gerebek Sampah di Lokasi Kebakaran

"Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," tuturnya.

Menurut Gogo, kronologi berawal saat petugas PPSU sedang melakukan penebangan pohon di depan kediaman pelaku, Selasa (15/10/2024) pagi.

Kendati demikian, pelaku FA emosi karena tidurnya terganggu hingga akhirnya mencabut pistol.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama.

"Kronologis singkatnya petugas PPSU pengin melakukan penebangan pohon, mungkin bagi tersangka itu berisik ya, mengganggu. Terus tersangka marah-marah dan setelah itu menodongkan senjata, eh apa, pistol airsoft gun," kata Gogo.

"Setelah itu ada laporan dri masyarakat, selanjutnya Polsek Pasar Minggu langsung mengamankan tersangka, terlapor tersebut. Airsoft gun nanti kita dalamin. Airsoft gun itu kan bisa beli online dan lain-lain," sambungnya. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved