Berita Jakarta

DPRD DKI Jakarta Hadirkan KPK dalam Rapimgab Terkait Surat Edaran Pencegahan Korupsi

DPRD DKI Jakarta mendalami Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dengan menghadirkan KPK dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab)

Dok. DPRD DKI Jakarta
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang dihadiri eksekutif dan legislatif di DPRD DKI Jakarta dari KPK RI pada Selasa (15/10/2024). Rapimgab digelar untuk mendalami Surat Edaran Pencegahan Korupsi soal Perencanaan dan Penganggaran APBD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendalami Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Pendalaman dilaksanakan dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, pendalaman SE itu bertujuan untuk mengetahui siklus perencanaan dan penganggaran pada fase pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA- PPAS, RAPBD dan Perubahan-nya.

"Kami dari DPRD mengundang KPK untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait sistem anggaran," ujar Ima yang dikutip pada Rabu (16/10/2024).

Setelah mendengarkan penjelasan dari KPK, ia menyatakan siap melakukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran APBD berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 itu dari KPK sudah menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD dan eksekutif Pemprov DKI Jakarta harus menyusun anggaran sesuai dengan timeline," kata Ima.

Dia berharap, seluruh anggota DPRD menjadikan Surat Edaran nomor 2 tahun 2024 itu sebagai cuan dan pedoman dalam penyusunan APBD tahun 2025.

Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov DKI Sosialisasikan RTRW 2024-2044 yang Akan Disahkan jadi Perda

Satu di antaranya dengan meningkatkan pengawasan terhadap tindak lanjut dari aspirasi warga Jakarta.

"Harapannya untuk teman-teman semua kita bisa saling mengetahui aturan. Harapannya bisa merealisasikan dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat untuk direalisasikan oleh Pemprov," ucap Ima dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, seluruh aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024.

Di antaranya, poin pertama menyebut tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan.

Poin kedua menyebut, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Poin ketiga menyebut, setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Poin keempat menyebut, seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

Poin kelima menyebutkan, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2025 maupun APBD Perubahan Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved