Pihak Rizieq Shihab Protes Jokowi Melibatkan Sekretaris Negara di Sidang Gugatan Rp 5.246 Triliun

Pihak Rizieq Shihab ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwakilkan Kementerian Sekretariat Negara dalam sidang gugatan Rp 5.246 Triliun

Editor: Desy Selviany
Youtube IBTV
Habib Rizieq Shihab dipastikan akan mengikuti prosedur selama dinyatakan bebas bersyarat 

Benar Yang Mulia, kata kuasa hukum penggugat, kalaupun ada surat kuasa langsung dari pribadinya Jokowi. 

“Jadi tidak digunakan perintah atas nama jabatannya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya kira sudah jelas ya,” jelas hakim Suparman.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 

Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. 

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved