Pihak Rizieq Shihab Protes Jokowi Melibatkan Sekretaris Negara di Sidang Gugatan Rp 5.246 Triliun

Pihak Rizieq Shihab ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwakilkan Kementerian Sekretariat Negara dalam sidang gugatan Rp 5.246 Triliun

Editor: Desy Selviany
Youtube IBTV
Habib Rizieq Shihab dipastikan akan mengikuti prosedur selama dinyatakan bebas bersyarat 

WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Rizieq Shihab ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwakilkan Kementerian Sekretariat Negara dalam sidang gugatan sebesar Rp 5.246 Triliun.

Pihak Rizieq Shihab tidak terima pihak Istana memberikan surat kuasa dalam sidang gugatan tersebut yang digelar perdana Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Seperti dimuat Tribunnews.com, awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa sidang nomor 611 tersebut terbuka untuk umum.

“Sidang perkara perdata nomor 611 antara Rizieq dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Joko Widodo sebagai tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta pihak penggugat dan tergugat memperlihatkan surat kuasa.

“Penggugat dan tergugat hadir kuasa ya. Surat kuasa sudah ada ya silahkan dibuka,” minta hakim Suparman.

Setelah cek dokumen kuasa penggugat dan tergugat, pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.

Sebab menurut pihak Rizieq Shihab pihaknya tidak menggugat Jokowi sebagai Presiden melainkan sebagai pribadi.

Maka menurutnya, surat kuasa yang diterima mereka dari pihak Jokowi tidak sesuai. 

“Izin yang mulia, setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan gugatan kami itu ditujukan kepada personal Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata kuasa hukum penggugat di persidangan.

“Untuk itu kami melihat surat kuasanya tidak sesuai. Dan yang memberikan surat kuasanya bukan Pak Joko Widodo.

“Jadi kami merasa keberatan dengan surat tugas yang tadi disampaikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Gugatan Terhadap Presiden Jokowi, Pernah Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membenarkan pernyataan dari kuasa hukum penggugat.

Di mana seharusnya surat kuasa diberikan Joko Widodo langsung bukan lewat Istana.

“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya. Apa benar seperti itu maksudnya,” kata hakim Suparman. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved