Pihak Rizieq Shihab Protes Jokowi Melibatkan Sekretaris Negara di Sidang Gugatan Rp 5.246 Triliun
Pihak Rizieq Shihab ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwakilkan Kementerian Sekretariat Negara dalam sidang gugatan Rp 5.246 Triliun
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Rizieq Shihab ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diwakilkan Kementerian Sekretariat Negara dalam sidang gugatan sebesar Rp 5.246 Triliun.
Pihak Rizieq Shihab tidak terima pihak Istana memberikan surat kuasa dalam sidang gugatan tersebut yang digelar perdana Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti dimuat Tribunnews.com, awalnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan bahwa sidang nomor 611 tersebut terbuka untuk umum.
“Sidang perkara perdata nomor 611 antara Rizieq dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Joko Widodo sebagai tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta pihak penggugat dan tergugat memperlihatkan surat kuasa.
“Penggugat dan tergugat hadir kuasa ya. Surat kuasa sudah ada ya silahkan dibuka,” minta hakim Suparman.
Setelah cek dokumen kuasa penggugat dan tergugat, pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.
Sebab menurut pihak Rizieq Shihab pihaknya tidak menggugat Jokowi sebagai Presiden melainkan sebagai pribadi.
Maka menurutnya, surat kuasa yang diterima mereka dari pihak Jokowi tidak sesuai.
“Izin yang mulia, setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan gugatan kami itu ditujukan kepada personal Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata kuasa hukum penggugat di persidangan.
“Untuk itu kami melihat surat kuasanya tidak sesuai. Dan yang memberikan surat kuasanya bukan Pak Joko Widodo.
“Jadi kami merasa keberatan dengan surat tugas yang tadi disampaikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Gugatan Terhadap Presiden Jokowi, Pernah Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membenarkan pernyataan dari kuasa hukum penggugat.
Di mana seharusnya surat kuasa diberikan Joko Widodo langsung bukan lewat Istana.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya. Apa benar seperti itu maksudnya,” kata hakim Suparman.
Benar Yang Mulia, kata kuasa hukum penggugat, kalaupun ada surat kuasa langsung dari pribadinya Jokowi.
“Jadi tidak digunakan perintah atas nama jabatannya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya kira sudah jelas ya,” jelas hakim Suparman.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.