Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Alhamdulillah! Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Dikabulkan Sri Mulyani

Keinginan untuk mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, mendapatkan sambutan positif dan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Para hakim di Pengadilan Negeri (PN) kota Bekasi kelas 1 A saat memperlihatkan spanduk dukungan untuk naik gaji. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keinginan untuk mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, mendapatkan sambutan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Disebutkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim sudah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani

Sri Mulyani diketahui bahkan sudah membubuhkan tanda tangan perihal persetujuan terhadap usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim

"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Hanya saja tidak semua usulan gaji dan tunjangan hakim yang telah diajukan kepada Sri Mulyani

Menurutnya hanya empat dari delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA yang dibawa. 

Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan MenPAN-RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto.

Empat poin usulan yang diserahkan ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan. 

Baca juga: Protes Minta Naik Gaji, Hakim PN Kota Bekasi Kenakan Pita Warna Putih Hingga Lima Hari

Sementara itu, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes nasib kesejahteraan hakim. 

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.

Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved