Korupsi

Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam

Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK tersebut berkapasitas 37 orang, dilengkapi area tunggu tamu tahanan, ruang kunjungan keluarga, serta ruang olahraga. Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam 

Pepen mengungkap, biasanya uang pungli yang disetorkan kepada petugas Rutan KPK besarannya Rp 87 juta setiap bulannya.

Namun, ketika ada tahanan yang menyewa kamar khusus, uang yang disetorkan bertambah menjadi Rp 97 juta.

Pepen mengaku tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyewakan kamar khusus itu.

Ketika ada orang yang mau menyewa kamar itu akan datang ke Pepen.

Baca juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Lukmanul Hakim Kritik Integritas Pejabat di Kejagung RI

Selanjutnya, ia membicarakan hal itu dengan petugas Rutan KPK bernama Riki dan Agung.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Baca juga: Tia Rahmania Dipecat PDIP Usai Semprot Wakil Ketua KPK, Warga: Serem Ya Jadi Orang Bener di Sini

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya "Kebiasaan Pribadi", Tahanan KPK Disebut Sewa Sel Khusus"

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved