Berita Nasional

Gibran Waswas, Berpotensi Batal Dilantik, Putusan PTUN 10 Oktober, Ini Penjelasan Gayus dan Pakar

Jokowi sedang harap-harap cemas, sebab nasib putra sulungnya belum aman, PTUN bisa saja menggagalkan pelantikan sebagai wapres.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tampaknya bisa batal dilantik jadi Wapres RI, sebab pada 10 Oktober 2024 PTUN akan memutuskan proses pencalonannya yang digugat PDIP. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, harap-harap cemas.

Sebab, posisinya ternyata belum aman, meski sudah terpilih menjadi Wakil Presiden RI.

Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bikin kejutan lewat putusannya.

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil Presiden RI di Pilpres 2024 pada 10 Oktober 2024.

Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta Timur akan diputus pekan depan seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.

Baca juga: Sebut Akun Fufufafa Dipastikan 99 Persen Milik Gibran, Relawan Jokowi Adukan Roy Suryo ke Bareskrim

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden

Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.  

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.  

Baca juga: Roy Suryo Ngakak Ingin Dipenjarakan Pasukan Bawah Tanah Jokowi usai Kaitkan Gibran dengan Fufufafa

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024). 

Baca juga: Soal Fufufafa, Relawan Jokowi Marah pada Roy Suryo, David Febrian: Dia ini Sering Buat Gaduh

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved