Kriminalitas
Sebut Akun Fufufafa Dipastikan 99 Persen Milik Gibran, Relawan Jokowi Adukan Roy Suryo ke Bareskrim
Sebut Akun Fufufafa Dipastikan 99 persen Milik Gibran, Relawan Jokowi Adukan Roy Suryo ke Bareskrim
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya akun Kaskus Fufufafa kini berbuntut panjang.
Politisi senior, Roy Suryo yang mengomentari terkait akun tersebut, diadukan ke Bareskrim Polri.
Pihak yang mengadukan adalah sebuah organisasi yang menamakan dirinya Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Aduan itu dilayangkan lantaran Roy Suryo sempat sebut akun Fufufafa dipastikan 99 persen milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Budianto selaku Sekjen Pasbata Jokowi, aduannya telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Baca juga: Kapolda Jateng Bukan Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Justru Lakukan Ini Sesuai Tradisi Jawa
Baca juga: Andika Perkasa Akui Tak Ada Beban Tidak Disalami Kapolda Jateng, Ini Tanggapannya
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan," ucapnya, Jumat (27/9/2024).
"Sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kami resah, gelisah," sambung dia.
Ia menuturkan Roy Suryo telah membuat gaduh di tengah masyarakat.
"Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya bapak Jokowi landing dengan smooth," tuturnya.
"Diganggu-ganggu dan juga mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," lanjut Budianto.
Dalam laporannya, ia membawa sejumlah bukti. Namun, Budianto mengaku belum dapat menunjukannya.
“Untuk bukti ada beberapa, tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Kendati demikian, bukti yang dia bawa berupa rekaman-rekaman podcast di mana Roy Suryo melambungkan tudingannya.
“Ada, yang dia kan banyak podcast-podcast itu kan kita lampirkan semua,” ungkapnya.
Ia pun menuduh Roy Suryo telah melanggar pasal-pasal di dalam Undang-Undang ITE.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.