Tiga Bulan Menjabat, Ini Capaian Kinerja Wima, Kepala Kantor Imigrasi Kediri

Tiga Bulan Menjabat, Ini Capaian Kinerja Widhi Mosakajaya Arradiko, Kepala Kantor Imigrasi Kediri

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sejak menjabat pada Juli hingga September 2024, Widhi Mosakajaya Arradiko, Kepala Kantor Imigrasi Kediri yang akrab disapa Wima, telah mencatat sejumlah capaian kinerja yang positif.

Kantor Imigrasi Kediri mencatat penerbitan sebanyak 10.628 paspor dalam periode ini, dengan sebagian besar permohonan bertujuan untuk umroh, wisata, dan pekerjaan.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 19 permohonan paspor ditolak.

Penolakan ini didasarkan pada hasil wawancara yang mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan paspor

“Mayoritas permohonan paspor di wilayah kami untuk tujuan umroh, wisata, dan bekerja, dengan sebagian kecil untuk tujuan haji, pendidikan, dan berobat,” jelas Wima dihubungi pada Jumat (4/10/2024).

Selain itu, Kantor Imigrasi Kediri memberikan layanan walk-in khusus untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Pemohon dari kelompok ini tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan dapat langsung datang ke kantor hingga pukul 12.00 WIB setiap harinya, khusus untuk paspor elektronik.

“Kami memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dengan layanan walk-in, agar mereka dapat memperoleh paspor tanpa harus melalui proses online,” tambah Wima.

Layanan Paspor Keliling dan Eazy Passport

Untuk memperluas akses layanan, Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian juga mengadakan layanan di luar kantor, seperti Eazy Passport dan paspor simpatik.

Sejak Juli 2024, Eazy Passport telah diadakan sebanyak lima kali, dan layanan paspor simpatik dua kali.

Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Dalam tiga bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kediri juga melayani 200 permohonan izin tinggal bagi WNA.

Layanan ini mencakup perpanjangan Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Sementara (ITAS), penerbitan Affidavit, dan permohonan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP).

Penegakan Hukum dan Keamanan Keimigrasian

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved