Berita Jakarta

Ratusan Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Legislator Minta Pemprov DKI Buka Layanan Konseling

Ratusan Satpol PP Jakarta Terbukti Main Judi Online, Legislator Minta Pemprov DKI Buka Layanan Konseling

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengaku prihatin terhadap banyaknya warga Jakarta yang kecanduan bermain judi online (judol).

Bahkan aparatur Pemprov DKI Jakarta juga ikut bermain, yakni 165 anggota Satpol PP.

Anggota DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi mengusulkan pada Pemprov DKI Jakarta agar membuka layanan konseling keuangan secara gratis untuk korban yang kecanduan bermain judi online.

Selain sebagai upaya pemulihan, melalui layanan ini juga diharapkan para korban mendapat pemahaman tentang pengelolaan uang yang sehat.

"Kita perlu mendorong pemerintah untuk memberikan akses lebih luas terhadap layanan konseling keuangan dan psikologis bagi korban judi online,” ujar Nabilah pada Rabu (2/10/2024).

Selain menyediakan jasa konseling, Pemprov juga diminta menyelenggarakan program rehabilitasi keuangan bagi para korban judi online. Dengan harapan, dapat membangkitkan dan menata kembali keuangan mereka.

Baca juga: Swasembada Pangan, Cetak Sawah dan Percepatan Swasembada Kementan Dapat Dukungan

Baca juga: Bikin Merinding, Marissa Haque Curhat ke Mahasiswinya Saat Ngajar di Kampus Sehari Sebelum Meninggal

"Contoh seperti menyelenggarakan program rehabilitasi, baik dalam bentuk pelatihan keuangan bagi korban maupun dukungan psikologis untuk pemulihan mereka," tutur Nabilah.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga bisa menginisiasi kerja sama dengan lembaga keuangan agar memberi kemudahan pembayaran utang bagi korban judi online. Apalagi jika mereka ingin keluar dari jeratan judi online tersebut.

"Kita bisa menginisiasi kerja sama dengan lembaga perbankan untuk memberikan solusi restrukturisasi utang yang lebih manusiawi bagi para korban terdampak," kata Nabilah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

PJ Gubernur DKI Akui Sudah Jatuhkan Sanksi

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terlibat dalam aksi judi online sejak tahun 2023 lalu.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah berikan sanksi kepada ratusan Satpol PP tersebut.

Meski demikian dirinya tidak merinci apa sanksi yang sudah diberikan kepada para penjudi itu.

"Yang pertama dia buat surat pernyataan. Yang kedua kami lihat datanya. Kalau dia sengaja berkali-kali ya tentunya dilakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan," kata Heru, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, Pemprov DKI punya Dinas PAPP yang lengkap melayani psikologi warga maupun ASN di Jakarta.

Mulai dari masalah kekerasan rumah tangga, masalah judi online, pinjaman online dan lainnya ditangani secara baik.

"Layanan konsuling, PAPP membuka itu. Dinas PAPP DKI cukup lengkap. Ada di suatu tempat psikolognya juga lengkap," imbuhnya.

Pengamat Trisakti: Harus Tegas, Dipecat

Temuan kasus ratusan Satpol DKI terindikasi main judi online disoroti banyak pihak.

Satu di antaranya Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

Trubus meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono untuk bersikap tegas menjatuhkan sanksi kepada 165 anggota Satpol PP Jakarta yang terindikasi bermain judi online

"Ini adalah kewenangan Pj Gubernur. Dia bertanggung jawab dan jangan lepas tangan soal ini, harus kesatria," ujar Trubus dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu harus memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya karena judi online merupakan aktivitas yang dilarang dan masuk unsur pidana.

Adapun Satpol PP merupakan penegak hukum pada lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov), dalam hal ini yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda) di Jakarta.

Baca juga: Profil Ima Mahdiah, Berawal dari Staf Ahok Kini Ditunjuk Megawati Jadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Rhoma Irama Keras ke Habib Rizieq Soal Pasukan Berani Mati Jokowi: Baalwi Hentikan Rencana Anda Ini

"Saya kira sudah patut diberhentikan. Iya, harus tegas, dipecat. Karena mereka adalah aparat penegak hukum, bukan masyarakat awam. Saya rasa ini bukan mengenai penghasilannya. Penghasilan (menjadi Satpol PP) di Pemprov DKI sudah cukup, jadi tidak ada alasan kalau mereka kurang cuan, terus mereka main judi online," kata Trubus.

Menurut Trubus, pemberian sanksi tegas berupa pemecatan bertujuan untuk memberikan pelajaran agar pegawai di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya tidak bermain judi online.

"Sanksi tegas ini bertujuan agar tidak diikuti ASN yang ada di SKPD yang lain untuk main judi online," kata Trubus.

Ratusan Anggota Satpol PP Main Judi Online, Ini Sikap Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebanyak 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP DKI Jakarta dilaporkan bermain judi online

Laporan tersebut disampaikan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melalui surat bersifat rahasia kepada Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin. 

Surat Inspektorat bernomor e.0519.P4.01.00 dikeluarkan pada 10 September 2024. 

Dalam surat tersebut, Inspektorat meminta Arifin melakukan klarifikasi terhadap data yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut. 

"Terdapat seratus enam puluh lima orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, " tulis Inspektorat dalam suratnya dikutip Kamis (19/9/2024).

"Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin PNS, " sambungnya.

Baca juga: Masjid Assalam Tole Iskandar Depok Terbakar Hebat, Jemaah Panik Berhamburan Ketika Salat Jumat

Baca juga: Berstatus Sebagai Saksi Korban, Lolly Hadapi 20 Pertanyaan saat Proses Pemeriksaan

Terkait hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru, Budi Hartono membenarkan adanya 165 anggota Satpol PP DKI yang terlibat Judol sesuai surat dari inspektorat.

Bahkan, kabarnya ada salah satu anggota Satpol PP DKI yang rela deposit uang hingga Rp 194 juta.

"Ya ada surat dari inspektorat. Klarifikasi dicek kembali. Kan ada yang benar, ada yang tidak," tuturnya, Jumat (20/9/2024).

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transasksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data pemain Judol di kalangan Satpol PP Jakarta.

Atas sumber data itu, Inspektorat DKI melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin agar menjadi teran menderang.

"Ya itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Kasatpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," imbuhnya.

Dari data 2023, 165 PNS Satpol PP Jakarta itu s sudah melakukan transaksi judi online senilai Rp 2,3 miliar.

Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.

Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait anggotanya yang bermain judi online. Surat itu bernomor e.0519.PA.01.00, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, dan dikeluarkan pada 10 September 2024.

Tanggapan DPRD DKI

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat laporan adanya PNS Satpol PP bermain judi online alias judol. 

"Saya sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS Satpol PP, " kata Rio kepada wartawan, Kamis (19/9/2024). 

Menurutnya, judi online telah mencoreng wajah Pemprov DKI di tengah reformasi birokrasi yang tengah berjalan. 

Rio menegaskan harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap PNS yang terlibat judi online

Pemberian tindakan tegas ini, lahir Rio, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Harus ada tindakan tegas agar mematuhi aturan disiplin PNS yang tercantum dalam pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online, " tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved