Berita Nasional

MUI Beri Label Halal Miras Jenis Wine, Bir, Tuak dan Tuyul, Mamat Salamet: Penilaian Ulama Beda-beda

Baru-baru ini viral di medsos beberapa produk dengan nama bir, tuak, wine hingga tuyul dapat label halal dari MUI. Bener apa tidak ya?

Editor: Valentino Verry
NU online
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, terkadang tiap ulama memiliki pendapat berbeda soal produk tertentu halal atau tidak. 

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” tandas Mamat. 

Ilustrasi bir.
Ilustrasi bir. (istimewa)

Terjadi perbedaan pendapat 

Terkait beredarnya produk dengan nama wine hingga tuyul mendapat sertifikat halal, Mamat mengatakan, hal ini mencerminkan fakta bahwa ada perbedaan pendapat di antara ulama soal penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. 

Mamat menjelaskan, perbedaan tersebut hanya soal boleh atau tidaknya menggunakan nama-nama yang dinilai tidak sesuai dengan pemberian sertifikat halal. 

Meski begitu, ia menjamin aspek kehalalan dari produk dengan nama bir hingga tuyul yang mendapat sertifikat halal. 

Terpisah, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro, mengatakan bahwa perbedaan soal boleh atau tidaknya produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. 

Ia menilai, proses tersebut didasarkan pada perintah undang–undang (UU) yang melibatkan banyak aktor dan ekosistem layanan yang luas. 

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk,” ujar Dzikro. 

“Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tambahnya. 

Temuan MUI  

Sebelumnya, Asrorun menuturkan, video dari masyarakat yang menunjukkan produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal tidak dapat dibenarkan sesuai standar fatwa MUI

Ia mengatakan, MUI telah merespons video dari masyarakat dengan melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekkan. 

Hasil penelusuran MUI menunjukkan, produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal dari BPJS melalui jalur self declare. 

Adapun, jalur self declare membuat produk bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa melalui penetapan kehalalan Komisi Fatwa MUI dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal. 

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Selasa. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved