Viral Media Sosial
Viral Seloroh Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi: Berat Ini
Seloroh Kejagung Pamer Secuil Uang Korupsi Surya Darmadi. Kejaguhg Berhasil Menyita Rp 450 Miliar dari Rp 39,7 T Kerugian Negara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut berupa penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Diketahui, PT Duta Palma Group yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu merupakan milik Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan, penyitaan uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
"Hari ini, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," ungkap Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com.
Abdul Qohar menambahkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan bahwa selain PT Asset Pacific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap lima korporasi lainnya.
Baca juga: Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya
Baca juga: Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Polda Metro akan Panggil Alexander Marwata
"Ada lima perusahaan yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation, disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Baik saya kira begitu ya, mohon maaf kalau ada kekurangan, wabitaufikwalhidayawah wasaslamualaikum warahmatullahi abarakatuh," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menutup jumpa pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2024).
Nah saya kira untuk menutup ini harus dipegang dulu sama Pak Dir," ujar Harli sembari menujukkan tumpukan uang hasil sitaan yang berada di hadapannya.
"Walaupun kita nggak punya, minimal pernah megang," ujarnya disambjutu tawa para jurnalis.
Para jurnalis yang berada di lokasi pun melontarkan pertanyaan.
Berat ngggak pak?" teriak seorang jurnalis.
"Berat ini," seloroh Harli Siregar sembari terkekeh.
Momen tersebut terekam diunggah oleh akun instagram @undercover.id pada Senin (30/9/2024).
Beragam tanggapan pun disampaikan masyarakat.
Beberapa di antaranya menghitung secara rinci jumlah uang yang dipamerkan, sebagian lainnya berdecak kagum atas prestasi kejagung yang berhasil menyita uang hasil korupsi tersebut.
@silent_reader: Sebentar gw hitung dulu, Baris pertama paling depan 10 M, Pojok Kiri 5 M, lurus kesamping 6 tumpuk 60 M, Pojok Kanan 5 M, Di atas 6 tumpuk ada 9,2 M, Yang berdiri paling atas 10m, Yang belakang ketutupan yang berdiri ada 2 tumpuk tidur kesamping 10m, yang di pajang & Pejang 2M (10+5+60+5+9,2+10+10+2 = 111 Milyar 200 Juta) masih Kurang 338 Milyar 200 Juta untuk barang buktinya., Hayo di kemanain, Mencoba Berfikir Positif, Tapi gak bisa
@faisalfeldi01: 4 Jempol jika Kejagung Berani Ungkap dugaan korupsi dI IKN
@mamang2biasa: Setelah kasus 271T 450M seperti tidak ada apa apanya
@barrassam: Mulyono gagal membrantas korupsi
@tirta.sbb: Disita buat negara tapi ga dirasakan oleh rakyat
@kurniaf776: Kmana larinya uang itu sehabis di konfresi press
@izzad76: 271 T uda di bagi2 berapa?
@aa_lukman96: Itu baru Milliar Ngab... belum penampakan yg Ratusan Trilliun yang kasus ono dah tenggelem ? Bijimane tu le penampakan duit 271 Trilliun?
@isnouva: Gmn yg 271 teriliun
MA Tolak PK Surya Darmadi
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Surya Darmadi.
PK bos PT Duta Palma Group itu teregister dengan Nomor Perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).
Permohonan PK Surya Darmadi teregister pada 26 Juli lalu dan diputus pada 19 Juli.
PK ini dihadiri oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua Majelis Hakim serta dua hakim anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelum mengajukan PK, hukuman Surya Darmadi diperberat Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan terhadap Surya Darmadi dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis 14 September 2023.
Selain memperberat hukuman badan, bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Di sisi lain, MA mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp 41,9 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat itu, Pengusaha bisnis sawit itu dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 41,989 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusannya, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Selain itu, Surya Darmadi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga primair.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Gus Sahal Kritisi GP Ansor, Perusak Citra NU Itu Seperti Ketua Ansor DKI |
|
|---|
| Na Daehoon Umrah Bersama Anak Setelah Kabar Perselingkuhan Julia Prastini viral |
|
|---|
| Klarifikasi Rutan Salemba Soal Video Viral Napi Asyik Main HP dan Pakai Narkoba |
|
|---|
| Terkuak Identitas ABG yang Ditemukan Terkapar Mabuk di Terminal Jatijajar Depok |
|
|---|
| Kisah Sopir Ambulans Meninggal Setelah Selesai Antar Jenazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-RI-Harli-Siregar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.