Berita Jakarta

Polisi Tangkap 31 Pelajar di Gunung Sahari Jakpus Jam 22.30 WIB, Kombes Susatyo: Mereka Mau Tawuran

Aksi tawuran pelajar makin gila, tampaknya perlu langkah tegas polisi. Sebab mendekat tengah malam mereka tetap tawuran.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap 31 pelajar yang mau tawuran tengah malam di Gunung Sahari, Senin (30/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perilaku sebagian pelajar kini makin parah. Mereka bukan lagi mengejar prestasi, tapi berlomba jadi penjahat.

Ini yang terekam dari aktivitas 31 pelajar yasng ditangkap polisi di jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) malam WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari warga.

Awalnya, warga resah melihat puluhan pelajar malam-malam bergerombol sambil membawa senjata tajam.

“Kami telah mengamankan 31 remaja yang akan melakukan tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo di Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Baca juga: Cuma karena Ini, Tawuran Antar Pemuda di Babelan Kabupaten Bekasi Pecah, Satu Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: 111 Kasus Tawuran Digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB. 

Saat itu, para pelajar kedapatan tengah mengendarai motor sambil membawa senjata tajam. 

“Barang bukti yang diamankan berupa 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras,” lanjut Susatyo. 

Selain itu polisi juga mengamankan 25 unit handphone milik pelajar dan 20 sepeda motor yang mereka kendarai. 

Sebanyak enam dari 31 pelajar yang ditangkap telah mengakui kepemilikan mereka terhadap senjata tajam dan satu botol berukuran 600 ml berisi air keras. 

Sebanyak 31 orang pelajar ditangkap polisi saat mereka hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) malam. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Sebanyak 31 orang pelajar ditangkap polisi saat mereka hendak tawuran di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) malam. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat) (kompas.com)

Sementara, 25 orang lainnya masih diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti yang ada. 

“Pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Susatyo. 

Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban luka atau korban jiwa. 

Tapi, pihak kepolisian tetap mengimbau agar orangtua dapat memperhatikan anak-anak mereka agar tidak salah pergaulan dan merusak masa depan mereka.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved