Pencabulan

Ini Tampang Ayah dan Anak Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Bekasi, Berikut Modusnya

Ini Tampang Ayah dan Anak Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwati di Bekasi, Berikut Modusnya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi mengungkap modus dua pelaku tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut. 

Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.

Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.

"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.

Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.

"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved