Kriminalitas

Wanita di Bojonggede Bogor Dianiaya Pakai Cutter oleh Tetangganya, Begini Duduk Perkaranya

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah menjelaskan, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah saat menjelaskan aksi penganiayaan seorang wanita oleh tetangganya sendiri 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 


WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGGEDE - Seorang wanita berinisial IY menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Kampung Kelapa, Kelurahan Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

NaHasnya, korban dianiaya oleh tetangganya sendiri sesama perempuan berinisial LL menggunakan pisau kecil jenis cutter.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah menjelaskan, peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2023) sekira pukul 09.15 WIB.

“Yang bersangkutan ini korban bernama inisial IY, terduga pelaku inisial LL,” kata Abdullah di Mapolsek Bojonggede, Jumat (27/9/2024).

Kata Abdullah, terduga pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan cutter.

“Untuk motifnya belum diketahui, tiba-tiba terduga pelaku LL ini menyerang rumah korban menggunakan cutter, menyayat tangan korban, paha korban, dan punggung korban,” ujarnya.

Baca juga: Pria di Cengkareng Jadi Korban Penganiayaan Berat hingga Ditodong Airsoft Gun, Begini Kronologinya

Baca juga: Mayatnya DItemukan di Dalam Lemari, Sahabat Benarkan Resti Widia Berprofesi sebagai PSK Online

Saat kejadian, warga setempat sempat menghentikan aksi sadis pelaku hingga akhirnya terhenti.

Kata Abdullah, pelaku juga sempat menyayat tubuhnya sendiri menggunakan cutter yang sama digunakan untuk melukai korban.

Karena korban dan terduga pelaku mengalami luka berat, akhirnya mereka dibawa ke rumah sakit.

“Untuk pelaku dibawa ke RSUD Cibinong dan untuk korban dibawa ke RSUD Cileungsi,” pungkasnya. 

Kasus ASN aniaya istri

Sebelumnya, di waktu dan lokasi berbeda, polisi resmi menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial F terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mustikajaya, Kota Bekasi dengan korban M yang merupakan istrinya.

Parahnya F menganiaya sang istri di depan anaknya dan videonya sempat viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya melakukan pengembangan serta pemeriksaan mendalam kepada F yang rupanya memenuhi unsur tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved