Viral Media Sosial
Tia Rahmania Tak Ikhlas Dipecat PDIP Usai Semprot Nurul Ghufron, Kini Resmi Gugat ke Pengadilan
Tia Rahmania Tak Ikhlas Dipecat PDIP Usai Semprot Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Resmi Gugat ke Pengadilan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak ikhlas dipecat PDIP hingga gagal jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba dilayangkan ke sejumlah pihak.
Antara lain, Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupriyanto Purba dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.
Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Tia Rahmania Dipecat PDIP, Warga: Serem Ya Jadi Orang Bener di Sini
Buntut videonya semprot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Tia Rahmania akhirnya dipecat PDIP.
Tia yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Banten 1 itu akhirnya gagal dilantik menjadi anggota DPR RI.
Kabar pemecatan yang disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat itu kembali menghebohkan publik.
Masyarakat menilai PDIP tidak adil dalam menyikapi keputusan Tia yang menginterupsi Nurul Ghufron.
Diketahui, Dalam Forum Pementapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia menyemprot Gufron sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Gufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024).
Kabar pemecatan Tia pun kembakllil viral.
Satu di antaranya diunggah oleh akun twitter @Kafuur1 pada Kamis (26/9/2024).
Dalam postingannya, dirinya menyesali keputusan PDIP yang memecat Tia Rahmania.
Baca juga: Said Didu Bingung Statusnya Soal Restoran Raffi Ahmad-Kaesang Viral: Kok Komennya Malah Mesin Cuci?
Baca juga: Viral RPH Pegirian Surabaya Eksekusi Sapi dengan Cara Ditembak, Ini Faktanya
"Parah sih, kacau sistem kepartaian kita, guru. Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih, Tia Rahmania, dipecat PDIP setelah agak ngegas dikit ke Nurul Ghufron KPK. Otomatis, ga jadi dilantik. Bayangin, rakyat uda pilih dia, ehh sblm dilantik uda dipecat partai dan gagal ke Senayan," tulis @Kafuur1.
Postingan tersebut pun ramai ditanggapi masyarakat.
Sebagain besar menyatakan kekecewaannya kepada PDIP.
Sebagian lainnya mengaku simpati dengan integrasi yang ditunjukkan Tia soal pemberantasan korupsi.
@BL3H0_212: Di sisi lain Bu Tri menjunjung tinggi martabat Partai perjuangkan Kebenaran, tp di sisi lain Partainya yg menyingkirkan Kader @PDI_Perjuangan sebagai keanggotaan & mencabut Kursi beliau di DPR-RI.. apa Figur-figur beliau sdh tidak diperlukan lagi di Negara yg Sakit ini?
@DidikTurbine: Tia Rahmadani kalah di Mahkamah Partai di Dapil nya. Sehingga harus mengundurkan diri, karena tdk mau mengundurkan diri maka, sesuai mekanisme KPU dia Harus dikeluarkan dari Partai. Dan objective dia kalah kok sama Bonnie Triyana. Dia di Lemhanas ya cari simpati aja menurut saya.
@Aboengkoez: Payah yah @PDI_Perjuangan nanti dianggap gak serius berantas korupsi, ingat KPK didirikan era Presiden Megawati
@yourepetrichor: serem ya jadi orang bener disini
@Udyiana1: We Stand With Tia Rahmania
@evi_sufiani: Parah sih @PDI_Perjuangan
@Adityed: Kalah karena kebijakan komandante?
@pastiakandatang: Enak banget ya masukin org ke DPR
@joyfanra2: Membuktikan sebagai partai terkorup di Indonesia
@nor_solichin: Rusak negara dari ketum partai
@ivanbaeek: Mknya gw kagak pernah suka sm pdip
@HimawanHibar: Pjbt yg hrsnya mnjlnksn tgsnya mlh baperan kyk gini ....giveway ya gini
@SIR_Pribadi: Rakyat yang milih partai yang mecat, somplak bener..... Gak usah pemilu kalau gitu, suruh partai tunjuk orang aja.
@SatrioLEL0N0: Jadi apalah artinya suara rakyat yang memilihnya, menitipkan suara dan aspirasi krpadannya kalau ternyata ParTai yang lebih punya kuasa seseorang jadi wakil rakyat atau tidak...... Semakin muak dengan segala macam ParTai yg hanya mengatas namakan rakyat untuk mengejar jabatan.
Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania
Pendapat yang diutarakan masyarakat dibantah oleh Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Djarot, PDIP tidak ujuk-ujuk memecat Tia Rahmania tanpa alasan yang kuat.
Tetapi, karena Tia Rahmania melakukan manipulasi suara, saat menjadi Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Banten I.
Hal itu diketahui setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Baca juga: Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Tia Rahmania Kini Dipecat PDIP, Batal Jadi Anggota DPR

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot, Kamis (26/9/2024).
Djarot menyebut, panitera Mahkamah Partai telah menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
Bahkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia Rahmania dan pelapor.
"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," kata Djarot.
Terkait hal itu, pihak partai pun mengambil tindakan tegas, melakukan pemecatan.
Keputusan ini, lanjut Djarot, telah dibahas sejak lama oleh PDIP.
Baca juga: Viral Video Anggota PDIP Tia Rahmania Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas, Minta Kiat Sukses Korupsi
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP PPDIP kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.
Sebelum memberhentikan, lanjut Djarot, PDIP telah meminta Tia Rahmania untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat, dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biar mengundurkan diri," ujar Djarot.
Video Anggota PDIP Tia Rahmania Semprot Nurul Ghufron di Lemhannas
Video Anggota DPR Terpilih, Tia Rahmania dari Fraksi PDI-P yang menginterupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron viral di media sosial.
Dalam Forum Pementapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029 di Lemhannas itu, Tia semprot Gufron sebelum akhirnya walkout meninggalkan ruangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Gufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi di Lemhannas pada Minggu (22/9/2024).
Dalam presentasinya, Ghufron awalnya membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.
Dirinya turut memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023 serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
"Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga, tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat," kata Ghufron.
Namun, paparan Ghufron dihentikan oleh Tia Rahmania.
Baca juga: Pasukan Berani Mati Jokowi Gagal Bikin Aksi, Habib Rizieq Langsung Bertolak ke Arab Saudi
Baca juga: Rhoma Irama Keras ke Habib Rizieq Soal Pasukan Berani Mati Jokowi: Baalwi Hentikan Rencana Anda Ini
"Saya Tia Rahmania, PDI Perjuangan, Banten 1, kenapa saya tidak membuka jaket ini, karena KPK ini adalah lembaga yang didirikan oleh Presiden Kelima Republik Indonesia, Ketua Umum Kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Tia.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja," ungkap Tia.
"Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?" bebernya.
Ia menegaskan, Ghufron bukanlah produk dari Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 dan menekankan bahwa korupsi adalah persoalan etika dan moral.
Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.
"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ghufron dinilai telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Nurul Gufron Langgar Etik
Dikutip dari Kompas.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," kata Tumpak. Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
“Saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan. Menurut Ghufron, karena terjadi pada 2022, kasus itu seharusnya sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan pada 2023.
FGD Bersama Kemenhub Berujung Ricuh, URC Ojol Buka Suara |
![]() |
---|
Ojek Pangkalan Paksa Ibu dan Bayinya Turun dari Taksi Online di Tigaraksa, Pelaku Ditahan |
![]() |
---|
Waspada Rekrutmen Palsu yang Mengatasnamakan KAI, Simak Selengkapnya |
![]() |
---|
FGD Kemenhub Bersama Komunitas Ojol Kisruh, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Cerita Dwayne 'The Rock' Johnson Melawan Hulk Hogan-Pahlawan Masa Kecilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.