Senin, 20 April 2026

Pilkada 2024

Panwascam Cilodong Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada Depok, Ini Cara Daftarnya 

Panwascam Cilodong Cari 229 Pengawas TPS untuk Pilkada Depok, Ini Cara Daftarnya 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (7/9/2024). Pelaksanaan simulasi Pilkada dilaksanakan di Lapangan SSB Metro Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Pantauan di lokasi, nampak ratusan warga antre untuk memberikan hak suara pada simulasi Pilkada tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilodong, Kota Depok membuka pendaftaran anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 Kota Depok.

Ketua Panwascam Cilodong Dedi Muliana menjelaskan, pihaknya membutuhkan 229 pengawas untuk seluruh TPS di wilayahnya.

Masing-masing TPS ada satu orang petugas yang akan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. 

"Iya kami masih terus membuka rekrutmen untuk siapa saja warga Cilodong yang ingin menjadi Pengawas TPS, silakan daftarkan dirinya," kata Dedi, Rabu (25/9/2024).

Pendaftaran Pengawasan TPS dibuka sejak 12-28 September 2024. 

Warga yang berminat menjadi Pengawas TPS dapat langsung mendaftar ke Kantor Sekretariat Panwascam Cilodong di Kelurahan Jatimulya, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

Dedi mengungkapkan, calon pelamar harus memperhatikan sejumlah persyaratan. 

Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat yang dilegalisir, tidak menjadi anggota partai/ timses/ relawan dan atau saksi partai.

Selain itu pendaftaran juga tidak dalam keterkaitan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sehat jasmani, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik/pemerintah dan atau BUMN/BUMD selama keanggotaan terpilih.

"Kemudian berkas atau dokumen yang harus dibawa meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah, pas foto terbaru 4x6 latar merah,” ujarnya.

“Lalu surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000, dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu asli dan satu fotokopi," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved