Kasus Korupsi
Pakar Hukum Pidana UI Ungkap PK Mardani Maming Layak Ditolak, Komisi Yudisial Bisa Turun Tangan
Pakar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul Ungkap PK Mardani Maming Layak Ditolak, Komisi Yudisial Bisa Turun Tangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021.
Hal itu disampaikannya lantaran Hakim Ad Hoc Tipikor juga menjadi Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
Sebab itu, ia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut.
Perlu diketahui bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi menjadi Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.
“Kalau buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, (Hakim Ad Hoc Tipikor) Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres (KY harus memeriksa)," tandasnya, Kamis, (26/9/2024).
Baca juga: Geruduk Gedung MA, Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Desak Tolak PK Mardani Maming
Chudry menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada Komisi Yudisial (KY).
Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.
“Kalau memang dulu hakim Ansori itu, mungkin apa istilahnya, dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus yang dulu bagaimana (perkuat vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan),” ungkap Chudry.
PK Mardani Maming Layak Ditolak
Chudry mengingatkan, peninjauan kembali atau PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.
Sejatinya PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.
“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” papar Chudry.
Baca juga: Massa Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Tolak PK Mardani Maming, Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Hari Karyuliarto Seret Nama Ahok di Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK: Harusnya Tak Disampaikan Terbuka |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos, Kakak Hary Tanoe Tempuh Praperadilan,KPK Tak Gentar |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Haji Rp1 T: Bukti Penting Ditemukan di Rumah Yaqut, Petinggi GP Ansor Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA |
![]() |
---|
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.