Kasus Korupsi

Pakar Hukum Pidana UI Ungkap PK Mardani Maming Layak Ditolak, Komisi Yudisial Bisa Turun Tangan

Pakar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul Ungkap PK Mardani Maming Layak Ditolak, Komisi Yudisial Bisa Turun Tangan

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Pakar Hukum Pidana UI Ungkap PK Mardani Maming Layak Ditolak, Komisi Yudisial Bisa Turun Tangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ad Hoc Tipikor yang pernah memperkuat putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021.

Hal itu disampaikannya lantaran Hakim Ad Hoc Tipikor juga menjadi Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Sebab itu, ia meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut.

Perlu diketahui bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan PRIM Haryadi menjadi Majelis Hakim di Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming.

“Kalau buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, (Hakim Ad Hoc Tipikor) Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres (KY harus memeriksa)," tandasnya, Kamis, (26/9/2024). 

Baca juga: Geruduk Gedung MA, Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Desak Tolak PK Mardani Maming

Chudry menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu  untuk melapor kepada Komisi Yudisial (KY).

Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.

“Kalau memang dulu hakim Ansori itu, mungkin apa istilahnya, dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus yang dulu bagaimana (perkuat vonis bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan),” ungkap Chudry.

PK Mardani Maming Layak Ditolak

Chudry mengingatkan, peninjauan kembali atau PK hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.

Sejatinya  PK Mardani H Maming layak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak memiliki novum baru.

“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” papar Chudry.

Baca juga: Massa Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Tolak PK Mardani Maming, Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024.

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved