Kasus Asusila
Karir Guru Madrasah di Gorontalo Beradegan Syur Tamat, Siswinya Ogah Sekolah karena Keburu Viral
Viral video syur oknum guru madrasah di Kabupaten Gorontalo dengan siswinya, begini nasib keduanya.
WARTAKOTALIVE.COM - Viral video syur oknum guru madrasah di Kabupaten Gorontalo dengan siswinya, begini nasib keduanya.
Kasus video syur ini sudah ditangani pihak Polres Gorontalo.
Kini oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Video Syur Guru Madrasah Gorontalo Disebar Supaya Istri Sah Tahu Kelakuan Bejat dengan Siswinya
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Status Siswi
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Konsultan Hukum Cabuli Anak Tetangga di Apartemen Kalibata |
![]() |
---|
Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu |
![]() |
---|
Paman Setubuhi Keponakan di Jaktim Tidak Sampai Hamil, Dapat Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.