Berita Nasional
Soal Hasil Investigasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Petinggi KPK Saling Lempar Wewenang
Pahala menuturkan hasil analisa tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK pada Senin (23/9/2024) kemarin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyebut pimpinan KPK akan mengumumkan hasil analisa tentang dugaan gratifikasi jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, pada hari ini, Selasa (24/9/2024).
Pahala menuturkan hasil analisa tersebut telah diserahkan kepada pimpinan KPK pada Senin (23/9/2024) kemarin.
Namun saat kembali dikonformasi wartawan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anak buahnya seakan saling melempar tanggung jawab terkait pihak yang paling berwenang terkait mengumumkan hasil analisa soal dugaan gratifikasi jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Adapun pihak KPK yang dimaksud adalah Ketua KPK, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Awalnya, Pahala mengungkapkan bahwa analisa terkait dugaan gratifikasi telah selesai dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: Diduga Hamili Santriwati, Kiai Pengasuh Ponpes di Trenggalek Ngumpet saat Digeruduk Ribuan Warga
Kemudian, dia menyebut hasil analisa tersebut akan diumumkan pimpinan KPK pada hari ini, Selasa (24/9/2024).
"(Hasil analisa dugaan gratifikasi Kaesang) Sudah rampung. Hari ini (kemarin) sama-sama kirim ke pimpinan KPK, nanti pimpinan yang umumkan."
"Sepertinya besok (hari ini diumumkan hasil analisa KPK soal dugaan gratifikasi Kaesang)," kata Pahala kepada Tribunnews.com, Senin (23/9/2024).
Namun, konfirmasi dari Pahala ini justru dibantah oleh Nawawi.
Nawawi justru terkesan enggan untuk mengumumkan hasil analisa terkait dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.
"Siapa yang beri tahu akan diumumkan? Coba kroscek saja langsung ke deputi pencegahannya," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Dia lalu menegaskan bahwa hasil analisa laporan dugaan gratifikasi Kaesang itu diumumkan oleh kedeputian yang dipimpin Pahala.
"Tanya sama beliau. Dari pencegahan saja, dia yang bikin, ya dia yang umumkan," kata Nawawi.
Sebelumnya, Kaesang mendatangi Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9/2024) pekan lalu bersama juru bicara, Francine Widjojo, dan kuasa hukumnya, Nasrullah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya saat terbang ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.
Setelah diperiksa oleh KPK sekitar satu jam, suami Erina Gudono itu pun keluar dari gedung KPK menuju lobi.
Ketika ditanya awak media, Kaesang mengungkapkan bahwa jet pribadi yang ditumpanginya bersama sang istri ke Amerika Serikat (AS) adalah milik rekannya.
Dia mengeklaim hanya menumpang rekannya tersebut yang kebetulan sama-sama satu jalur untuk terbang ke AS.
"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang menumpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang.
Namun, ketika ditanya tentang pemilik jet tersebut, Kaesang enggan menerangkan lebih jauh.
Dia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada KPK dan kuasa hukumnya soal penggunaan jet pribadi itu.
Ketua Umum PSI itu hanya mengungkapkan kehadirannya di Gedung ACLC KPK adalah inisiatif pribadi.
"Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri," ujar Kaesang.
Publik Bandingkan Kaesang dan Mario Dandy di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi
Seperti diketahui, publik tak puas melihat perlakuan KPK terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Publik menengarai ada upaya melindungi dan memberi perlakuan khusus, mengingat Kaesang adalah anak orang terkuat di Indonesia.
Sangat berbeda dengan Mario Dandy, anak eks pejabat di Ditjen Pajak, yang sangat mudah digulung KPK.
Publik membandingkan Kaesang dan Mario Dandy untuk kasus gratifikasi, bukan penganiayaan berat yang dilakukan Mario pada David Ozora.
Atas pembandingan itu, apa reaksi KPK?
Baca juga: Ketika Pihak Istana Mati-matian Bela Kaesang soal Jet Pribadi, Ungkit Mahfud Md sampai Megawati
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara gratifikasi Mario Dandy dan kasus penggunaan jet pribadi Kaesang tak bisa disamakan.
Asep mengatakan, perbedaan itu dilihat dari status keduanya.
Ia menuturkan, Mario Dandy masih dalam tanggungan keluarga.
Sehingga, segala yang digunakan Mario Dandy masih kental kaitannya dengan orang tuanya.
Sementara, kata Asep, Kaesang sudah menikah, sehingga memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: Kaesang Enggan Ungkap Identitas Pemilik Jet Pribadi, ICW: Jangan Terbuai Kedatangannya ke KPK
"Ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain," kata Asep, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orangtua," imbuhnya.
"Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya pasti itu hubungannya dengan orang tuanya," lanjutnya.
Asep pun menilai, perbedaan itu menjadi fokusnya saat ini untuk menelisik apakah penggunaan jet pribadi Kaesang adalah gratifikasi atau tidak.
"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu, itu harus benar-benar teliti," ujarnya.
Baca juga: Ini Isi Laporan Kaesang ke KPK Soal Gunakan Jet Pribadi, Teman Inisial Y Akan Diklarifikasi
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 2023 menjadi pembuka pandora kasus gratifikasi sang Ayah Rafael Alun.
Rafael Alun saat itu merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.
Rafael akhirnya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Ia pun harus divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasus Jet Pribadi Kaesang
Sementara, kasus gratifikasi jet pribadi yang diduga diterima Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ini mencuat berawal dari Instagram Story yang diunggah oleh istrinya, Erina Gudono.
Dalam unggahannya itu, Erina memposting foto yang memperlihatkan jendela pesawat dengan pemandangan awan.
Namun, publik meyakini, foto itu bukan diambil dari pesawat komersil, tetapi dari private jet atau jet pribadi.
Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina untuk pergi ke Amerika Serikat itu, diketahui merupakan jet Gulfstream G650ER.
Harga sewa jet pribadi tersebut, diketahui juga mencapai Rp 8,7 miliar.
Pasca viralnya postingan tersebut, Kaesang pun dilaporkan ke KPK karena jet pribadi itu diduga hasil gratifikasi yaitu pemberian dari salah satu e-commerce terkemuka.
Hingga saat ini, sudah ada dua laporan yang diterima oleh KPK yaitu dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
KPK sempat dinilai tarik ulur karena tak segera memanggil Kaesang untuk klarifikasi.
Akhirnya, meski tak mendapat panggilan dari KPK, Kaesang muncul ke publik dan melakukan klarifikasi ke lembaga anti rasuah itu pada Selasa (17/9/2024).
Kaesang memastikan bahwa ia dan istrinya hanya menumpang rekannya saat menggunakan jet pribadi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Mahfud Heran KPK Minta Dirinya Lapor soal Dugaan Mark Up Kereta Cepat: Mestinya Langsung Diselidiki |
|
|---|
| Malam-malam Prabowo Telpon Hasyim, Curhat Ada Pihak Yang Akan Menyuapnya Rp16,5 Triliun |
|
|---|
| Sandiaga Uno Menilai China Juga Punya Andil Benahi Beban Utang Kereta Cepat |
|
|---|
| Lagi, Lagi Pesta Gay Terjadi di Indonesia, Kali Ini di Hotel Surabaya |
|
|---|
| Ketua KPK Tagih Bukti Data Dugaan Korupsi Kereta Cepat ke Mahfud MD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kaesang-Pangarep-mendatangi-KPK-Selasa-1792024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.