Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Bawaslu DKI Ajak Paslon, Timses dan Partai Pendukung Jaga Kedamaian saat Pilkada 2024

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha saat Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Studio TVRI, Selasa (24/9/2024) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengajak para pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 agar turut menjaga kedamaian saat pelaksanaan kampanye pemungutan suara hingga pengumuman pemenang.

Bawaslu meminta agar masalah yang pernah terjadi pada Pilkada 2017 lalu, menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang kembali saat Pilkada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengapresiasi, pesan yang pernah disampaikan oleh para pasangan calon (paslon) untuk menjaga kedamaian saat Pilkada serentak.

Para paslon itu adalah Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 01, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana nomor urut 02 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 03.

“Intinya kita bisa belajar dari Pilkada 2017 yang lalu, kita pastikan tidak akan terjadi di Pilkada 2024 ini,” ujar Munandar dalam sambutannya saat Deklarasi Damai dan Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Studio TVRI, Selasa (24/9/2024) malam.

Baca juga: Pasukan Berani Mati Jokowi Gagal ke Jakarta, HRS: Bukan Pasukan Berani Mati, Ini Pasukan Cari Mati

Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Geram hingga Serukan Ganyang Pasukan Berani Mati Jokowi kepada Laskar Islam

Munandar memandang, komitmen bersama ini penting untuk dikuatkan melalui acara deklarasi.

Dia juga meminta seluruh tim paslon dan partai politik pendukung untuk sama-sama memastikan agar komitmen ini berjalan dengan baik.

“Kita pernah dapati pelajaran Pemilu yang lalu, di Jakarta ada yang jatuh ketiban baliho, ada yang terjerat lehernya karena APK (alat peraga kampanye) di pasang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Menurut dia, keberadaan APK sembarangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan keputusan KPU yang sudah dibuat.

Kata dia, pemasangan APK tidak boleh disembarang tempat karena KPU sudah menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

“Hari ini saya berharap kepada seluruh pasangan calon yang terpilih dan akan dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur, bahwa ini adalah bagian dari Perda, sehingga ini bisa ditaati bersama pada saat kampanye besok,” jelasnya.

Munandar juga mengajak, agar seluruh pihak ikut memastikan Jakarta bisa tetap semarak dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun di balik itu, ruas jalan Jakarta tetap tertib dan bersih dari APK yang dipasang serampangan.

“Kami sangat berharap itu, supaya tidak terjadi lagi karena pengalaman itu menjadi pelajaran yang sangat berharga. Tidak perlu lagi ada orang yang kena tertimpa karena pemasangan APK yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Munandar juga meminta kepada paslon agar melengkapi dokumen pendukung lainnya. Dokumen yang dimaksud seperti rekening khusus kampanye dan susunan tim kampanye kepada KPU dan Bawaslu.

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu agar turut menjaga integritas dalam bekerja. Mereka dilarang berpihak kepada paslon tertentu demi memenangkan kontestasi ini.

Munandar meyakini, seluruh paslon, timses maupun partai politik menginginkan para pengawas Pemilu bekerja dengan independen tanpa memihak ke paslon tertentu.

Kata dia, para pengawas Pemilu harus bekerja netral dan menjaga integritas saat bekerja.

“Saya tekankan di sini, kalau seluruh timses, masyarakat dan publik melihat dan mendapati jajaran pengawas kami ada yang tidak netral, laporkan agar kami bisa tindaklanjuti. Ini menjadi komitmen kami di internal untuk memastikan itu,” imbuhnya.

Pembacaan deklarasi damai dan berintegritas ini dipandu oleh Munandar Nugraha. Para paslon dan timses dan perwakilan partai pendukung kemudian mengikuti perkataan yang disampaikan oleh Munandar.

Ada lima poin yang dibacakan Munandar, pertama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, menyukseskan pemilihan yang bermartabat, berintegritas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga, menolak segala bentuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang. Keempat, mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, serta kelima tunduk dan patuh pada peraturan dan perindang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jaga Hak Pilih

Tidak hanya memastikan penyelenggaraan Pemilu jujur dan adil, Bawaslu juga bertugas memastikan hak pilih masyarakat juga dapat digunakan.

Karena Bawaslu mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga bakal berusia 17 tahun pada 27 November 2024 mendatang, untuk mengurus e-KTP.

Meski saat itu hari libur nasional, tapi mereka tetap dapat mengurus dokumen di Kelurahan sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Bawaslu DKI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta soal layanan e-KTP pada hari libur.

“Koordinasi kami dengan Dukcapil, hari pencoblosan adalah hari yang diliburkan, tapi khusus untuk warga Jakarta yang akan berusia 17 tahun di hari H akan diberikan pelayanan khusus dengan memberikan e-KTP,” tuturnya.

Selain itu, Munandar juga mendapati adanya warga yang berusia di bawah 17 tahun namun sudah menikah, tapi belum didata sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Mengacu pada regulasi yang ada, lanjut dia, mereka sudah mendapatkan hak pilih dalam Pilkada nanti.

“Kami beberapa kali turun ke lapangan bertemu dengan warga, masih ada ternyata warga Jakarta yang sudah menikah di bawah 17 tahun. UU menjamin, warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, punya hak suara,” jelasnya.

Munandar juga berpesan kepada jajaran TNI dan Polri yang akan memasuki masa pensiun pada 27 November untuk melaporkan diri kepada Dukcapil.

Dia menyebut, data yang dimiliki Bawaslu dan Dukcapil tidak terkoneksi dengan instansi vertikal tersebut, sehingga angkanya tidak terdeteksi.

“Bagi Bapak-Ibu dari TNI-Polri yang akan pensiun pada 27 November untuk bisa diurus sejak awal pensiunnya, agar pada saat hari H untuk menggunakan hak pilihnya. Karena salah satu yang penting dari keberadaan Bawaslu adalah menjaga hak pilih di seluruh negeri,” ungkapnya.

Jangan Coblos Semua

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyoroti adanya gerakan coblos tiga paslon saat Pilkada serentak. Aksi ini dianggap berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Munandar mengatakan, jika hal terjadi maka surat suara dinyatakan tidak sah.

Dibanding merusak surat suara hingga tidak sah, sebaiknya warga menggunakan hak pilih dengan bijaksana.

“Akhir-akhir hari ini banyak berseliweran di media sosial terkait dengan kampanye coblos semua. Saya pastikan di sini pada seluruh warga Jakarta, pastikan semua suara Anda bermakna karena kalau kita mencoblos semua ini dianggap sebagai surat suara yang tidak sah,” katanya.

Jika surat suara tidak sah, lanjut dia, maka tidak dihitung sehingga surat suara itu tidak bermakna.

Karena itu, dia memastikan agar salah satu dari tiga paslon ini dipilih sebab dia memandang mereka sangat layak untuk dipilih.

“Ada banyak kebaikan yang ada pada tiga paslon ini maka silakan dipelajari visi-misinya, dipahami apa langkah-langkahnya yang mungkin membuat Jakarta menjadi lebih baik. Ini bisa dioptimalkan sebagai ruang pilihan yang saya pikir bisa dipilih,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakarta, Sakhroji menambahkan, deklarasi ini dilakukan untuk memperkuat komitmen para paslon, timses dan partai pendukung dalam menjaga kedamaian saat Pilkada nanti.

Menjelang pelaksanaan kampanye yang dimulai pada Rabu (25/9/2024), Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada paslon untuk mematuhi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan juga PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

“Kami berharap semua aturan-aturan yang ada misalkan pendaftaran tim kampanye segera dilaksanakan, pembuatan rekening khusus dana kampanye segera dilaksanakan dan dilaporkan ke KPU DKI Jakarta,” jelasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved