PKS Buka Suara Perihal Kader yang Terseret Kasus Pencabulan Anak dan Dilantik Jadi DPRD
PKS buka suara perihal kadernya yang terjerat kasus pencabulan anak di tengah pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang
WARTAKOTALIVE.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) buka suara perihal kadernya yang terjerat kasus pencabulan anak di tengah pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang.
Pelaksana harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan memastikan PKS akan memberikan sanksi internal kepada tersangka kasus pencabulan anak yang juga kadernya itu.
Pihaknya kata Ahmad Heryawan akan segera mengusut dugaan pencabulan anak yang melibatkan kadernya itu.
"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.
Aher menjelaskan, selain menjalankan mekanisme internal, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum.
Dia menegaskan PKS menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.
"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebagai informasi terduga predator anak dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024).
Tersangka pencabulan terhadap anak yang dilantik menjadi wakil rakyat Singkawang itu berinisial HA.
Dimuat TribunSingkawang, HA dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029.
Padahal HA yang merupakan politisi PKS itu sudah berstatus sebagai tersangka pencabulan terhadap anak sejak 16 Agustus 2024 lalu.
Adapun HA dilantik menjadi anggota DPRD di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang hari ini, Selasa (17/9/2024).
Di hari sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.
HA pun hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Baca juga: Terduga Predator Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Sudah Jadi Tersangka Pencabulan
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
Lantas siapa sosok HA?
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, HA lahir di Capkala 23 Desember 1965. Kini ia sudah berusia 59 tahun.
Tidak banyak informasi yang disajikan oleh website KPU.
HA hanya menuliskan motivasinya menjadi anggota DPRD karena ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Pada Pileg 2024, dirinya maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 hari ini.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.