Berita Karawang

Jadi Pelopor di Jawa Barat, Aep Syaepuloh Komitmen Wujudkan Desa Ramah Pelayanan Publik di Karawang

Jadi Pelopor di Jawa Barat, Bupati Karawang Aep Syaepuloh Komitmen Wujudkan Desa Ramah Pelayanan Publik

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik yang diselanggarakan Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Acara Gebyar Paten Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh berkomitmen mewujudkan desa ramah pelayanan publik di wilayah Kabupaten Karawang.

Komitmen itu dibuktikan dengan menjadi pioner pelaksanaan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik yang diselanggarakan Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Acara Gebyar Paten Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (18/9/2024).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kebanggaan bagi Karawang karena ditunjuk oleh Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pelopor Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik.

"Gebyar Paten yang diselaraskan dengan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik hingga ke tingkat desa," ujar Bupati Aep.

Aep berharap dengan kolaborasi ini tentu desa bisa menghadirkan pelayanan publik yang ramah.

Total ada sebanyak 297 desa di wilayah Karawang.

"Alhamdulilah hari ini kita berkolaborasi, dan dengan berbagai masukan dari Ombudsman, Pemprov (Jabar), dan LAN, besar harapan kita bahwa pelayanan publik bisa sampai ke desa. Semoga Karawang sebagai pelopor bisa menjadi yang terbaik untuk Jawa Barat," tambahnya.

Baca juga: Marak Tawuran Antar Pelajar, Polsek Cengkareng Minta Orangtua dan Guru Awasi Aktifitas Anak

Baca juga: Jadi Wilayah Percontohan di Jawa Barat, Sekda Jabar Puji Digitalisasi Layanan Publik Pemkab Karawang

Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, mengungkapkan, pelaksanaan deklarasi dilakukan di Karawang karena dinilai sebagai pelopor dalam penerapan desa digital sebagai bentuk ramah pelayanan publik.

Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa, menerapkan standar pelayanan yang ditetapkan, mencegah maladministrasi, serta memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik.

Selain itu, deklarasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik.

"Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini adalah cikal bakal program yang diharapkan bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Dadan.

Dadan juga menekankan bahwa inisiatif di Karawang ini akan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh negeri.

“Apa yang kita lakukan hari ini di Karawang adalah langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Indonesia. Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai harapan,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan bahwa Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Karawang merupakan langkah awal untuk penerapan program serupa di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Karawang merespons dengan cepat dan langsung memulai deklarasi ini. Kami berharap desa-desa di Karawang bisa menjadi contoh bagi seluruh Jawa Barat,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved