Pilkada 2024

Pemkab Bekasi Larang ASN dan Non ASN Terlibat Kegiatan Politik, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Pemkab Bekasi Larang ASN dan Non ASN Terlibat Kegiatan Politik, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN berpolitik. Ini sanksi bagi yang melanggar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat kegiatan politik.

Surat edaran Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/4881-BKPSDM yang mengatur larangan-larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Larangan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi berlaku juga untuk Non-ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan pada surat edaran itu ada tiga poin yang harus diperhatikan ASN.

Pertama tidak boleh ada tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Poin selanjutnya, kata Endin, sebagai ASN harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas ASN dalam hal netralitas.

Baca juga: Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu RI Ingatkan Pentingnya Akses SILON

"Kami menekankan kepada seluruh pejabat dan ASN agar netralitas ini dilaksanakan," katanya di Cikarang pada Selasa (17/9/2024).

Dia melanjutkan, dalam edaran itu juga ASN dan Non ASN dilarang untuk memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya. Kemudian, mengikuti kampanye, deklarasi baik offline maupun online.

Kemudian, memberikan dukungan, berupa postingan, comment, like dan follow di media sosial.

"Termasuk menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya," beber dia.

Baca juga: Sutiyoso Ceramahi Dharma-Kun, Paslon Independen di Pilkada Jakarta 2024

Dia menegaskan, bagi mereka yang terbukti melanggar, ada beberapa jenis sanksi yang akan didapatkan. Mulai dari sanksi moral, kemudian sanksi hukuman disiplin, tingkat ringan, sedang dan berat. 

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

"Silahkan masyarakat ikut memantau dan bisa melaporkan jika terjadi pelanggaran netralitas pada ASN maupun Non ASN Pemkab Bekasi," katanya. (MAZ) 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved