Penipuan

Bripda WSN Tipu Pencari Kerja di PT KAI, Jamin Posisi Masinis Bayar Rp 170 Juta, Teknisi Rp 50 Juta

Bripda WSN Tipu Pencari Kerja di PT KAI, Jamin Posisi Masinis Bayar Rp 170 Juta, Teknisi Rp 50 Juta

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rafzanjani Simanjorang
Seorang oknum polisi berinisial WSN dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan kepada para pencari kerja yang tertarik melamar ke PT Kereta Api Indonesia (KAI). Salah satu korban yang melapor atas aksi Bripda WSN itu adalah Makmurdin Muslim (27). Laporan pelapor tercatat dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang oknum polisi berinisial WSN dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan penipuan kepada para pencari kerja yang tertarik melamar ke PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Salah satu korban yang melapor atas aksi Bripda WSN itu adalah Makmurdin Muslim (27).

Laporan pelapor tercatat dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024. 

Makmurdin menjelaskan penipuan yang dialaminya berawal sata ia melihat lowongan kerja di PT KAI yang diunggah rekannya di status WhatsApp Messenger. 

Makmurdin mengaku tertarik atas lowongan kerja itu dan ingin mengikuti seleksi.

Karenanya Makmurdin menyatakan ketertarikannya ke rekannya yang mengunggah informasi lowongan kerja itu di status WhatsApp Messengernya.

Baca juga: Laporkan Dugaan Penipuan, Bunga Zainal: Uang Rp 15 Miliar Itu Hasil Jerih Payah di Entertainment

Oleh rekannya Makmurdin diarahkan ke perantara yang tak lain adalah Bripda WSN

Bripda WSN disebut bisa memuluskan proses penerimaan untuk mendapat pekerjaan di PT KAI.

Ketiganya lalu membuat janji bertemu pada 5 Mei 2024 di rumah teman korban.

Saat itu, korban menjelaskan topik yang dibahas antara lain cara masuk ke PT KAI, dengan biaya, posisi serta harga.

Kata Makmurdin, Bripda WSN memberikan tarif Rp 170 juta untuk posisi masinis dan Rp 50 juta untuk posisi teknisi.

Tawaran tersebut membuat korban tertarik.

Makmurdin lalu menjatuhkan lamaran di bagian teknisi dan bersedia membayar Rp 50 juta.

Berkas-berkas pun diberikan Makmurdin.

Termasu pembayaran tarif yang dilakukan bertahap mulai pada Mei, Juli dan Agustus denganjumlah nominal yang berbeda-beda.

Korban lalu dijanjikan ikut diklat pada 16 Juli lalu.

Baca juga: Kronologi Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 miliar

"Kemudian posisinya sebagai apa? Sudah rapih lah di CV, semua sudah diberikan," ucapnya, Sabtu (14/9/2024)

Sayangnya janji hanyalah janji.

Korban berupaya menagih janji namun Bripda WSN justru tidak kooperatif.

 Sampai sekarang belum terjadi diklatnya," ucapnya.

Makmurdin akhirnya sadar sudah ditipu Bripda WSN.

Ia lalu memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar kasusnya diusut tuntas.

Guna memperkuat laporannya, korban menyerahkan pula sejumlah barang bukti.

Diantaranya bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN kepadanya.

Makmurdin meminta keadilan ditegakkan.

Sebab pelaku tidak beritikad mengembalikan uangnya.

Baca juga: Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Melakukan Tindak Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang, mengatakan atas apa yang dilakukan Bripda WSN, pihaknya sudah menindak tegas.

"Kasus ini telah kami tangani untuk proses kode etiknya. Sedangkan pidananya ditangani Reskrim," kata Kombes Bambang.

Menurut Bambang, Bripda WSN saat ini telah ditempatkan di tempat khusus guna menjalani proses penyelidikan.

Selain itu katanya status Bripda WSN kini dalam patsus (penempatan khusus).

Patsus katanya adalah prosedur yang dijalankan kepolisian (Provos) terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. (raf)

 Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved