Kriminalitas
Kronologi Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah Rp3,2 miliar
Polisi menyebut modus selebgram Angela Lee melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menyebut modus selebgram dan artis Angela Lee melakukan tindak dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan korban hingga mencapai Rp 3,2 miliar berawal dari membeli tas mewah berbagai merek.
"Jadi, ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL ini adalah tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Pada April 2017, Angela Lee kerap membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya diangsur beberapa kali.
"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur," kata Ade Ary.
"Ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda-beda," sambungnya.
Setelah tas diterimanya, Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 buah tas.
Kemudian angsuran dua kali sebanyak tiga buah tas dan angsuran tiga kali sebanyak satu tas.
"Dan untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," tutur dia.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Selebgram Angela Lee Melakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tas Mewah
Usai korban mencari informasi, ternyata tas yang dibeli dari korban dijual kembali ke pihak lain berinisial DH.
"Dan korban juga mengetahui bahwa ternyata Angela Lee juga membeli tas ke pihak lain dengan cara pembayarannya diangsur dan Angela Lee juga tidak melakukan pembayaran," ucap Ade Ary.
Adapun polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, penyitaan dilakukan mulai dari 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee.
Kemudian foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.
Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun.
Sebelumnya Angela Lee juga sempat tersandung dalam gembong jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Terapis Wanita yang Ditemukan Tewas di Pasar Minggu Jaksel Tidak sedang Hamil, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Diduga Sudah Direncanakan, Keluarga Minta Pembunuh Karyawati Minimarket di Purwakarta Dihukum Berat |
|
|---|
| Putus Cinta, Ini Cerita Keluarga sebelum Karyawati Minimarket Dibunuh dan Dibuang di Sungai Citarum |
|
|---|
| Kakek yang Cabuli Bocah SD Kelas 1 di Cakung Jakarta Timur Masih Jalani Sisa Masa Tahanan di Lapas |
|
|---|
| Wartawan Antara Jadi Korban Jambret Ponsel di Kemayoran Usai Liputan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.