Pembunuhan

Dendam Istri Dilecehkan, Pria Ini Tikam Kakak Ipar 12 Kali di Dalam Mobil Hingga Tewas di Jaktim

Dendam Istri Dilecehkan, Pria Ini Tikam Kakak Ipar 12 Kali di Dalam Mobil Hingga Tewas di Jaktim

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Seorang pria berinisial BN (48) tewas usai dibunuh adik iparnya berinisial NFP (30) dengan ditusuk menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis badik hingga 12 kali saat berada di dalam mobilmya di Jalan AMD, RT 12/RW 06, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan BN tewas usai ditikam di sekujur tubuh hingga belasan kali oleh NFP. Motif penikaman kata Nicolas, karena NFP dendam istrinya dilecehkan adik BN. 

Sebelum terjadi pembunuhan, NFP dan BN sempat terlibat adu mulut hingga kemudian terjadilah pembunuhan.

“Lantaran emosi, tersangka kemudian mengeluarkan itu badik yang ada di pinggangnya dan langsung melakukan penusukan berulang kali ke kakak ipar atau korban ini yang masih berada di dalam mobil korban,” tuturnya.

Nicolas mengungkapkan BN yang saat itu mengalami sejumlah luka tusuk hingga berlumuran darah dari bagian tubuh langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nyawa korban tidak tertolong alias dinyatakan meninggal dunia.

“Sampai saat ini istrinya dan anaknya belum bersedia untuk diambil keterangan dan masih fokus dengan pemakaman, dan korban juga sudah selesai diautopsi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati dari sebelumnya dibawa ke RSUD Pasar Rebo,” pungkasnya. 

Imbas dari kejadian itu, NFP disangkakan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. (m37)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved