Berita Jakarta
Jadi Tersangka, Pria Bergolok yang Diamankan Anggota Bhabinkamtibmas Dibantarkan guna Tes Kejiwaan
Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Diduga karena kesal mobilnya mogok sehingga tak bisa melanjutkan perjalannya, kemudian, Danovan turun dari mobilnya.
Bukannya minta tolong kepada warga membantu memindahkan mobilnya yang mogok di tengah jalan, pria berbadan gempal ini malah marah-marah tidak jelas.
“Pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada terhadap tukang parkir menggunakan sebuah golok, terhadap pengendara lain dan juru parkir," katanya.
Warga sekitar lantas menghubungi polisi hingga datang ke TKP anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, Aiptu Agus Supriyatna.
Alih-alih pelaku bisa lebih tenang, namun malah mengancam polisi hingga berhasil dilumpuhkan. (m31)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jakarta
3 Aksi Demo Mahasiswa dan Elemen Masyarakat di Jakarta Pusat pada Selasa Ini, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Ungkap Penyebab Menurunnya Stok Beras Premium di Sejumlah Retail Modern di Jakarta |
![]() |
---|
Pramono Dinilai Tepat Ubah Status PAM Jaya, KAHMI Jaksel Kritik PSI yang Tolak IPO |
![]() |
---|
Syntech Dorong Transformasi Digital Industri Asuransi Jiwa di IUS 2025 |
![]() |
---|
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.