Berita Jakarta

Jadi Tersangka, Pria Bergolok yang Diamankan Anggota Bhabinkamtibmas Dibantarkan guna Tes Kejiwaan

Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Diduga karena kesal mobilnya mogok sehingga tak bisa melanjutkan perjalannya, kemudian, Danovan turun dari mobilnya.

Bukannya minta tolong kepada warga membantu memindahkan mobilnya yang mogok di tengah jalan, pria berbadan gempal ini malah marah-marah tidak jelas.

“Pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada terhadap tukang parkir menggunakan sebuah golok, terhadap pengendara lain dan juru parkir," katanya.

Warga sekitar lantas menghubungi polisi hingga datang ke TKP anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, Aiptu Agus Supriyatna.

Alih-alih pelaku bisa lebih tenang, namun malah mengancam polisi hingga berhasil dilumpuhkan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved