Berita Jakarta

Jadi Tersangka, Pria Bergolok yang Diamankan Anggota Bhabinkamtibmas Dibantarkan guna Tes Kejiwaan

Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pria bergolok berinisial DSM (43) yang dilumpuhkan anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Agus Supriyatna di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

"Saudara DSM, warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, sudah ditetapkan tersangka," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka DSM dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine tersangka ternyata positif mengandung metamfetamina.

Pasalnya, pada saat kejadian tersangka dalam keadaan halusinasi.

Oleh karena itu, ia kini dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta Timur guna menjalani tes kejiwaan

"Penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka karena sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri," kata dia.

"Jadi statusnya telah dibantarkan," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, viral aksi Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Agus Supriyatna melumpuhkan pria pembuat onar bernama Danovan Sembiring Meliala (43) di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Tidak hanya membuat onar, pelaku juga menyerang Aiptu Agus dengan golok.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Kebetulan pelaku tengah melintasi jalan tersebut dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi F7112FA.

"Sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, kendaraan pelaku tersebut mogok," ucap Ade Ary, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved