Kriminalitas
Bawa Celurit Kematian, Dua ABG Kasih Kombo Maut Waktu Tawuran di Palmerah, DN Tewas Bersimbah Darah
Bawa Celurit Kematian, Dua ABG Kasih Kombo Maut Waktu Tawuran di Palmerah, DN Tewas Bersimbah Darah
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH – Remaja yang menjadi korban tawuran antar kelompok berinisial DN (19), rupanya mendapat dua kali sabetan senjata tajam (sajam) sebelum akhirnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Tarakan.
Ironisnya, dua pelaku, yakni SI (17) dan TF (16) yang tega melakukan tindak kriminal tersebut, masih di bawah umur.
Diketahui, insiden tawuran tersebut terjadi di wilayah Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/9/2024) malam.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi mengungkap, insiden itu pertama kali diketahui dari informasi warga yang menyebut bahwa ada perkelahian antar dua kelompok.
"Setelah itu, anggota dari Polsek Palmerah melakukan kegiatan patroli, dan pada saat itu peristiwa tersebut tawuran tersebut sudah bubar," kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/9/2024).
"Dan kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher, karena senjata tajam," imbuhnya.
Namun saat korban DN dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan, ia kehilangan nyawanya karena celurit yang disabetkan kedua pelaku mengenai organ vitalnya di bagian leher.
Baca juga: Sahroni Mundur dari Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Ini Sosok Penggantinya
Baca juga: Ramai Soal Akun Kaskus Fufufafa yang Dikaitkan dengan Gibran, Ini Fakta-faktanya
"Jadi korban ini menderita 2 luka di bagian leher sebelah kiri dan sebelah kanan karena sayatan benda tajam dengan panjang luka sekitar 10-15 cm dengan kedalaman antara 2-3 cm," kata Arsya.
"Ini cukup fatal hingga mengakibatkan pembuluh nadi terputus, sehingga darahnya juga keluar cukup banyak dan menyebabkan kematian," imbuhnhya.
Menurut Arsya, kedua pelaku itu menyabetkan celurit ke leher DN secara bergantian di titik yang berbeda.
"Yang satu mengenai leher sebelah kanan dan satu mengenai leher sebelah kiri," jelas Arsya.
Sementara itu, terkait celurit yang digunakan, Arsya menyebut jika para pelaku sengaja memesan senjata tersebut secara khusus untuk digunakan bersama sebagai alat perang apabila sedang tawuran.
Bahkan, mereka memiliki tempat khusus untuk menyimpan senjata tajam tersebut.
Kini, keduanya resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baru Keluar Penjara, DK Ditangkap Lagi karena Jualan Sabu di Pancoranmas Depok |
![]() |
---|
Siswa Kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan oleh Belasan Kakak Kelas |
![]() |
---|
Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Orang Ditangkap di Jakarta Utara |
![]() |
---|
Foto-foto Pengungkapan Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Viral! Polisi Ringkus Pelaku Diduga Coba Bunuh Warga di Srengseng Jakbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.