Kriminalitas

Polisi Tetapkan Dua Anggota Ormas yang Keroyok Pedagang Buah di Kembangan Jakarta Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 2 anggota ormas berinisial AM (32) dan SA (34) sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pedagang buah di Kembangan, Jakarta.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam press conference, Jumat (6/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN — Polisi menetapkan 2 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AM (32) dan SA (34) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2024) lalu.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, keduanya terbukti melakukan pengeroyokan sekaligus pengerusakan yang mengakibatkan sejumlah kerugian, baik psikis maupun materil kepada korban berinisial AR (21).

"Penyidik berhasil mengamankan 10 orang, itu yang diduga berasal dari kelompok salah satu ormas, yang datang dan kemudian melakukan perusakan dan juga penganiayaan terhadap pemilik toko buah tersebut," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/9/2024).

"Hasil pendalaman yang dilakukan, kami dapatkan 2 orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban AR," imbuh dia.

Sementara 8 orang lainnya dikenakan wajib lapor. 

Syahduddi berujar, pelaku melakukan aksinya itu lantaran tengah dalam kondisi mabuk. 

Baca juga: 10 Anggota Ormas Ditangkap, Buntut Pengeroyokan dan Pungli Pada Tukang Buah di Kembangan Jakbar

"Menurut pengakuan saksi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk dan marah-marah saat berada di TKP," kata Syahduddi.

"Jadi mungkin ketika dia meminta sejumlah uang, dan diberi oleh korban namun tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka kedua orang tersebut sempat marah-marah dan memaki-maki korban sehingga cekcok mulut," lanjut dia.

Dalam keadaan cekcok tersebut, kedua tersangka meminta sejumlah uang tambahan pada korban yang tujuannya untuk keperluan pribadi atau foya-foya.

Diketahui, Syahduddi mengungkap bahwa AM dan SA memalak uang kepada pedagang buah tersebut sebesar Rp 35.000.

Namun, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10.000. Sehingga, hal itu membuat keduanya cekcok mulut hingga akhirnya AM dan SA meninggalkan lokasi untuk memanggil rekan-rekannya. 

Sementara rekannya mau datang ke lokasi kejadian atas dasar solidaritas.

Baca juga: Anggota Ormas Acak-acak Toko Buah di Kembangan Jakbar Banyak, AKBP Teuku Arsya: Jangan Takut Lapor

Kendati demikian, kedua pelaku justru melakukan tindakan tak terpuji seperti menganiaya korban dan menggeruduk lapak buah-buahan tersebut.

Bahkan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku, seperti batu conblok.

"Mereka langsung merusak toko dengan cara melempar batu conblok, merusak kaca dan beberapa fasilitas lain," jelas Syahduddi. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved