Rabu, 22 April 2026

Kriminalitas

Kepergok Bobol Motor, RR Jadi Bulan-bulanan Warga Kalideres

Kepergok Bobol Motor, RR Jadi Bulan-bulanan Warga di Jalan Turi Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
CURANMOR - RR (40) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (20/10/2025). RR menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok hendak membobol sepeda motor milik Dainis Efendi (36),  

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Seorang pria berinisial RR (40) menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok hendak membobol sepeda motor milik Dainis Efendi (36), di Jalan Turi Raya, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (20/10/2025).

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold J. Simanjuntak menyampaikan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang tertangkap tangan oleh warga saat mencoba membobol kunci kontak motor menggunakan kunci leter T,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, pelaku ketahuan hendak berbuat jahat lantaran warga merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Baca juga: Hamdan Zoelva Ungkap Status Lahan Hotel Sultan, Diperoleh Sejak Tahun 1972

Saat didekati, warga tersebut yakin bahwa RR merupakan pelaku pencurian.

Ia pun langsung berteriak hingga mengundang banyak warga sekitar.

Mereka yang marah langsung menghujani pelaku dengan salam olahraga hingga ia mengalami luka di bagian kepala dan wajahnya.

Tak berselang lama, polisi datang dan menyelamatkan pelaku dari amukan warga.

Polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa satu kunci leter Y, satu anak kunci T, dan satu unit handphone.

“Situasi dapat dikendalikan dan pelaku berhasil diamankan dalam kondisi selamat. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Arnold.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved