Pembunuhan Vina
Sidang PK Terpidana Vina Akhirnya Digelar Terbuka, Otto Hasibuan Berhasil Ubah Pandangan
Otto Hasibuan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia berhasil membuat Hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon
WARTAKOTALIVE.COM - Otto Hasibuan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia berhasil membuat Hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon berubah pikiran.
Otto Hasibuan menyampaikan lima argumennya.
Sidang PK yang dimulai kemarin, Rabu (4/9/2024) itu untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.
Sedangkan PK atas nama terpiana Sudirman, akan digelar terpisah.
Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.
Mereka hendak membebaskan para terpidana melalui jalur PK.
Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas, Otto Hasibuan: Puji Tuhan, Kami juga Surprise, Ini Remisi yang Luar Biasa
"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup.
"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," kata Otto di persidangan.
Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal perkosaan.
Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.
"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."
"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."
Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan
"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.
Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.
"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," jelas Otto
Hakim Arie Ferdian pun berpikir ulang. Ia menjelaskan dasar keputusan awalnya untuk menggelar sidang PK tertutup.
"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," jelas Arie.
Menimbang penjelasan Otto, Hakim Arie akhirnya sepakat sidang digelar terbuka.
"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."
"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Aire.
Palu sidang pun diketok dan sidang dibuka secara terbuka untuk umum.
"Dengan demikian siding kami buka untuk umum," tukasnya.
Otto dan tim kuasa hukum lain pun bergantian membacakan memori PK yang diajukannya.
Diketahui, para terpidana, termasuk terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, divonis penjara karena dianggap bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Bahkan pada Vina, para terpidana juga disebut melakukan pemerkosaan.
Dengan bermodal novum, atau bukti baru, para terpidana mengajukan PK.
Melalui kuasa hukumnya, para terpidana menyuarakan dirinya tidak bersalah, dan tidak sangkut paut dengan kematian Vina-Eky.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.